Tim Kejati DKI Jakarta Tinjau Auditorium Kementan

Ilham Wibowo
23/12/2016 12:44
Tim Kejati DKI Jakarta Tinjau Auditorium Kementan
(Antara/M Agung Rajasa)

TIM Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Jumat (23/12) pagi, melakukan tinjauan langsung lokasi lanjutan gelaran sidang penistaan agama Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama. Rencananya sidang lanjutan akan dilakukan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan).

Tinjauan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Tim ditemani beberapa dari staf sarana dan prasarana Kementan untuk melakukan pengecekan lokasi di ruang Auditorium D, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Ada sekitar 10 orang dari kejaksaan sudah melakukan pengecekan," ujar petugas pengurus Auditorium yang enggan disebutkan namanya, Jumat (23/12)

Dia menuturkan, pengecekan ruangan dilakukan menyeluruh. Tidak hanya itu, kesiapan sarana pendukung lain juga telah dicek.

"Tadi dicek sampai ke atap juga," ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, Auditorium D Kementan hingga berita ini ditulis belum dilakukan persiapan apapun. Ruangan yang memiliki kapasitas 200 orang ini masih nampak kosong.

Kementan seyogyanya punya ruangan lain yang lebih besar yakni Auditorium F. Ruangan yang berhadapan dengan lokasi sidang Ahok itu memiliki kapasitas 1.000 orang.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyarankan dua lokasi untuk dijadikan tempat sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, tempat yang diajukan ke Mahkamah Agung adalah gedung milik Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta Selatan.

"Opsi pertama di depan SMA 28 ada gedung, itu punya Kementan dan di auditorium (milik Kementan juga). Pernah (dipakai) sidang Pak Harto dan Abu Bakar Baasyir di sana. Tapi kami ambil yang kecilnya, mudah-mudahan bisa" kata Iriawan saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (23/12).

Iriawan menjelaskan, dirinya sudah bertemu dengan pihak Mahkamah Agung untuk membicarakan pemindahan tempat sidang tersebut.

Mantan Kadiv Propam ini menegaskan, sidang selanjutnya tidak dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menggunakan bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Insya Allah minggu depan ini sudah bisa (pindah), karena ketetapan ketua MA akan keluar satu atau dua hari ini," jelas Iriawan.

Menurut Iriawan, ruang sidang yang direkomendasikan polisi bisa menampung 100 sampai 200 orang. Namun, pihaknya tetap membatasi pengunjung yang masuk dalam ruang sidang demi terciptanya kondusifitas.

"Tergantung batas ruang sidang, cukup di situ. Keamanan, kenyamanan dan kelancaran proses sidang tetap menjadi fokus utama," kata Iriawan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya