Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 36.400 Botol Soju

Renatha Swasthy
23/12/2016 11:38
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 36.400 Botol Soju
(Ilustrasi/Antara)

POLDA Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Tanjung Priok menangkap satu kontainer 40 feet berisi Soju ilegal. Minuman beralkohol khas Korea Selatan itu masuk ke Indonesia dengan surat pemberitahuan yang tidak benar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menungkapkan pada Rabu (21/12) digagalkan upaya penyelundupan barang berupa Soju yang diimpor PT SPMB. Produsen barang konstruksi itu membuat pemberitahuan yang tidak benar terkait barang yang diimpor.

"PT SPMB importir produsen barang konstruksi dan melakukan tindakan pemberitahuan impor yang tidak benar. Barang yang diimpor adalah konstruksi elevator namun di dalamnya terdapat miras jenis Soju," beber Ani, sapaan karib Sri Mulyani, di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Jumat (23/12).

Adapun penangkapan itu turut disita 36.400 botol Soju. Kerugian negara akibat selundupan barang ilegal ditaksir Rp5 miliar.

Saat ini, kata dia, kasus itu sudah ditangani bea cukai Tanjung Priok. Dari penyidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur PT SPMB, MZ dan Marketing PT SPMB, SR.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan jelang perayaan akhir tahun miras kerap beredar di masyarakat. Apabila tidak dipantau ditakutkan akan menggangu Kamtibmas.

"Ini akan merepotkan Kamtibmas. Ke depan akan ada pemusnahan," ujar Iriawan. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya