CEO Cyrus Nusantara Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji
23/12/2016 11:21
CEO Cyrus Nusantara Diperiksa KPK
(Antara)

CEO Cyrus Nusantara Hasan Nasbi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa mengenai dugaan suap terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (23/12).

Belum diketahui hubungan Hasan dalam perkara ini. Namun, diduga kuat dia mengetahui sedikit banyak soal kasus dugaan suap sehingga dipanggil penyidik Lembaga Antikorupsi itu.

Ini bukan pertama kalinya Hasan harus berhadapan dengan anak buah Ketua KPK Agus Rahardjo. Sebelumnya, dia sembat terseret isu dugaan aliran dana Rp30 miliar dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta ke relawan Teman Ahok.

Selain Hasan, KPK juga memanggil saksi lain. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Cimahi Sentot Wisnu Jaya, Samiran alis Samin dari pihak swasta, serta Wali Kota Cimahi Atty Suharti.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIT," papar Febri.

Calon Wali Kota Petahana Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama suaminya Itoc Tochija, yang juga mantan wali kota Cimahi pada 2 Desember. Keduanya ditangkap bersama dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.

Atty dan Itoc ditangkap usai menerima uang Rp500 juta melalui transfer kepada anaknya. Bersama keduanya, dua sopir serta ajudan Atty juga ditangkap .

KPK kemudian menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka suap. Keduanya diganjar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementera itu, Triswara dan Hendirza dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya