Wakil Ketua Komisi IX Minta Kebijakan Bebas Visa Dicabut

Al Abrar
23/12/2016 18:54
Wakil Ketua Komisi IX Minta Kebijakan Bebas Visa Dicabut
(Ilustrasi)

WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta kebijakan bebas visa segera dievalusi. Jika perlu kebijakan tersebut dihentikan. Saleh menilai kebijakan itu menimbulkan keresahan bagi sebagian masyarakat.

Apalagi, pada hari-hari belakangan ini semakin banyak yang menyalahgunakan visa masuk tersebut untuk bekerja.

"Fakta ini sebetulnya tidak bisa dibantah begitu saja. Kemenaker, imigrasi, dan kepolisian telah banyak melakukan penangkapan. Pemerintah harus sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini," kata Saleh melalui pesan singkat, Jumat (22/12).

Saleh menjelaskan sejumlah alasan kebijakan bebas visa itu harus dicabut. Seperti tujuan bebas visa untuk menaikkan kunjungan wisatawan mancanegara terbukti tidak berhasil.

Data resmi yang dimiliki pihak imigrasi menunjukkan bahwa kunjungan orang asing ke Indonesia pada 2016 ini terbukti menurun dibandingkan tahun lalu.

Tercatat pada 2015 jumlah kunjungan WNA adalah 8.256.490 orang. Sementara pada 2016 ini menurun menjadi 8.278.819.

"Itu artinya ada penurunan," ujar politikus PAN ini.

Catatan kedua yaitu kebijakan bebas visa telah menghilangkan potensi PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sebesar Rp1,3 triliun. Dengan kebijakan bebas visa, penerimaan negara dari biaya penerbitan visa reguler dan on arrival menjadi hilang.

Ketiga, kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan terharap WNA yang masuk ke Indonesia belum maksimal. Hal itu berimbas banyak temuan dimana visa kunjungan wisata digunakan untuk kerja.

"Begitu juga, koordinasi antar kementerian lembaga terkait dinilai belum berjalan dengan baik," ucap Saleh.

Maka itu, Pemerintah diminta lebih fokus menciptakan lapangan kerja bagi WNI. Karena itu, investasi asing yang masuk semestinya dimaksimalkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi WNI.

"Dengan begitu, pengiriman TKI ke luar negeri bisa diminimalisir," beber Saleh. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya