Bea dan Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12,15 Miliar

Budi Ernanto
23/12/2016 10:11
Bea dan Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12,15 Miliar
(Antara/Rosa Panggabean)

KANTOR Wilayah Bea dan Cukai Jakarta memusnahkan barang-barang ilegal berupa minuman keras (miras) dan rokok serta cerutu, Jumat (23/12). Pada saat yang sama juga dimusnahkan sejumlah narkoba yang didatangkan dari luar negeri.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta itu disaksikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso, dan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan.

Menurut Sri Mulyani, jumlah miras yang dimusnahkan mencapai 28.787 botol. Sementara untuk cerutu mencapai 510 batang dan rokok berjumlah 3,32 juta batang.

"Ini adalah pemusnahan yang kedua pada tahun ini, sebelumnya pada Juni," katanya.

Dikatakan Sri Mulyani, miras, rokok, serta cerutu ilegal itu terbukti melanggar Undang-Undang 39/2007 tentang Cukai karena tidak dilekati pita cukai atau dilekati tapi palsu. Ada juga yang berupa pita cukai bekas dan yang bukan untuk peruntukannya.

"Barang-barang ilegal itu berdampak pada kerugian sosial dan ekonomi. Potensi kerugian negaranya saja Rp12,15 miliar. Adanya barang-barang ilegal itu menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang taat peraturan," kata Sri Mulyani.

Setiap tahunnya, lanjut dia, pemberantasan miras dan rokok ilegal yang dilakukan pihaknya meningkat signifikan. Sepanjang tahun ini tercatat 1.205 penindakan miras dan 2.248 rokok ilegal. Pada tahun lalu, 967 miras dan 1.232 rokok ilegal.

Untuk narkoba, Kepala BNN mengatakan yang dimusnahkan adalah hasil temuan atas kerjasama dengan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta. Jumlah yang dimusnahkan mencapai 52.145 butir, 6.742 kg, dan lima keping dari berbagai jenis narkoba.

"Narkoba itu datang dari Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, Tiongkok, Taiwan, India, dan Myanmar. Modus pemasoknya adalah mengirimkannya sebagai sebuah paket melalui perusahaan jasa titipan atau jasa ekspedisi," kata Budi Waseso.

Lalu ada lagi yang berupa hasil penindakan Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, yakni kosmetik, suplemen, obat, sex toys, dan barang yang mengandung unsur pornografi, ponsel, rokok, miras, dan pakaian yang berjumlah 6.033 buah senilai Rp138 juta. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya