Masuk Partai, Anggota DPD Tamak dan Haus Kekuasaan

Gaudensius Suhardi
23/12/2016 15:06
Masuk Partai, Anggota DPD Tamak dan Haus Kekuasaan
(Suasana sidang paripurna DPD--ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia Maksimus Ramses Lalongkoe menilai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang masuk partai politik sebagai kategori manusia atau orang-orang yang haus kekuasaan.

Pernyataan itu disampaikan Ramses menanggapi fenomena maraknya anggota DPD RI masuk partai politik bahkan sampai saat ini masih ada anggota DPD yang menjadi pengurus teras Partai Politik.

Menurut Ramses, fenomena bergabungnya sejumlah anggota DPD ke partai politik merupakan salah satu bentuk strategi tamak dalam kekuasaan.

Pola itu dalam rangka mengantisipasi ketika mereka tidak lolos dalam pencalon DPD maka mereka bisa kembali mencalon diri menjadi anggota DPR.

Yang menjadi persoalan, kata Ramses, para anggota DPD ini tidak lagi kosentrasi pada tugasnya sebagai anggota DPD tapi malah sibuk dengan partai politik bahkan sebagian besar waktu mereka dihabiskan untuk membesarkan partai politik naungannya.

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menjadi kacau karena melegitimasi UU 10/2008 tentang Pemilu yang menghilangkan syarat calon DPD adalah perseorangan yang mengundurkan diri dari parpol empat tahun sebelumnya.

Legalitas UU 10/2008 diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUUIV/ 2008 atas uji materiil Pasal 16 dan 67 Undang-Undang (UU) 10/2008 terhadap UUD 1945.

Putusan MK itulah yang melanggengkan syarat DPD nonpartai ditiadakan dalam UU Pemilu hingga kini.

Dengan demikian, meski tidak ada yang salah dengan bergabungnya anggota DPD ke partai politik namun secara etika semestinya anggota-anggota DPD yang bergabung atau ingin bergabung ke partai politik itu harus mempertimbangkan aspek etika dalam bernegara. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya