Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
DIREKTUR Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia Maksimus Ramses Lalongkoe menegaskan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang masuk partai politik harus diberhentikan dari keangganggotaannya. Hal itu karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Penegasan ini disampaikan Ramses mengingat disinyalir ada anggota DPR RI yang hingga saat ini masih menjadi anggota bahkan pengurus teras partai politik.
Berdasarkan pasal 22 e ayat 3 dan 4 UUD 1945, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR adalah partai politik, sementara peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
"Undang-Undang sudah mengatur secara jelas bahkan salah satu syarat calon anggota DPD itukan bukan merupakan anggota partai Politik. Kalau ada anggota DPD masuk partai bahkan menjadi pengurus teras partai harusnya diberhentikan atau yang bersangkutan mengundurkan diri dari anggota DPD karena telah melanggar Undang-Undang," kata Ramses kepada wartawan, Jumat (23/12).
Sebagai contoh kata Ramses, anggota DPD dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Ibrahim Medah, hingga saat ini, masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar NTT.
Lebih lanjut, ia menjelaskan anggota DPD seharusnya mematuhi peraturan dan perundangan-undangan, sehingga tidak mencederai masyarakat yang telah mempercai mereka sebagai wakil dari daerah.
"Kalau anggota DPD sudah tidak mematuhi aturan bagaimana mungkin mereka memperjuangan kepentingan masyarakat, malah yang terjadi memperjuangkan kepentingan partai politik," tandasnya.
Menurutnya, selama ini, banyak masyarakat yang belum memahami perundangan-undangan yang mengatur tentang anggota DPD. Keterbatasan infomasi soal peraturan ini yang membuat anggota DPD bermain api.
Ia berharap anggota DPD yang masuk partai politik harus segera mengundurkan diri atau memilih salah satu jabatan tersebut.
Seperti diberitakan, belakangan ini DPD sedang ramai diperbincangkan terkait sejumlah anggotanya memilih bergabung ke partai politik. Sejumlah anggota DPD ini dikabarkan bergabung ke Partai Hanura. Langkah politik para anggota DPD ini dinilai melanggar Undang-Undang dan menciderai masyarakat. (RO/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved