Polisi Perpanjang Masa Penahanan Sri Bintang Pamungkas

Deny Irwanto
23/12/2016 07:30
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Sri Bintang Pamungkas
(ANTARA/Rosa Panggabean)

SUBDIT Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas. Aktivis pergerakan itu akan kembali mendekam di tahanan selama 40 hari ke depan.

"Penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan ke kejaksaan untuk 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12).

Argo menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran penyidik masih harus mendalami pemeriksaan Sri Bintang sebagai tersangka dan beberapa saksi lainnya.

"Penyidik sudah gelar juga, mudah-mudahan segera selesai," jelas Argo.

Menurut Argo, penolakan Sri Bintang untuk menandatangani BAP tidak akan menghalangi penyidikan.

"Tidak masalah, tersangka atau terdakwa punya hak untuk diam," kata Argo.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, perpanjangan penahanan Sri Bintang mulai berlaku sejak Jumat (23/12).

"Diperpanjang 40 hari ke depan dari tanggal 23 Desember sampai 31 Januari 2017," ungkap Hendy.

Sri Bintang Pamungkas ditangkap atas dugaan makar bersama 10 orang lainnya. Mereka jadi tersangka dalam kasus berbeda.

Delapan nama sudah dibebaskan alias tidak ditahan. Mereka adalah Kivlan Zein, Aditya Warman, Ratna Sarumpaet, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Eko Santjojo dan Alvin Indra.

Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya