KPK Periksa Saipul Jamil sebagai Tersangka Suap

Renatha Swasthy
22/12/2016 13:29
KPK Periksa Saipul Jamil sebagai Tersangka Suap
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan pada Saipul Jamil, tersangka suap untuk Paniera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Hari ini, Kamis (22/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Saipul.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Saipul yang saat ini mendekam di LP Cipinang setelah divonis bersalah melakukan tindakan cabul pada anak, sudah memenuhi panggilan KPK. Dia yang biasanya sering berbicara pada pewarta kini diam.

Saat tiba, tidak ada kata yang diucapkan. Dia hanya diam sambil masuk gedung KPK.

Kemarin, Rabu (21/12), KPK menetapkan Saipul sebagai tersangka. Saipul disangka menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi untuk memengaruhi putusan terkait tindakan perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan Saipul yang disidangkan di PN Jakarta Utara.

"Dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji pada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Utara, KPK menetapkan tersangka baru yaitu SJM dari swasta," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konfrensi pers di gedung KPK, Rabu (21/12).

Febri menyebut, status tersangka pada Saipul adalah pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2016. Saat itu, komisi mengamankan pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Rohadi di Jakarta Utara dengan duit sejumlah Rp250 juta.

Setelah itu, penyidik juga mengamankan Samsul Hidayatullah, kakak Saipul dan Kasman Sangaji, pengacara lainnya di Bandara Soekarno Hatta.

Saipul Jamil adalah tersangka kelima dalam kasus ini.

Sedang keempat orang lainnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masing-masing, Kasman divonis 3,5 tahun denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, Berthanatalia divonis 2,6 tahun denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, Samsul divonis dua tahun denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan Rohadi divonis 7 tahun denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Akibat perbuatannya, Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara empat terpidana sebelumnya diketahui, Berthanatalia menyuap Rohadi sejumlah Rp300 juta. Duit diberikan buat memenangkan perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Adapun, uang itu disiapkan oleh Samsul dengan seizin Saipul. Uang juga diambil dari rekening pribadi Saipul. Sedang Kasman, sebagai ketua pengacara saat itu menyetujui dan mengetahui pemberian itu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya