Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
ANGGOTA Komisi II DPR Fraksi NasDem M Lutfhi A Mutty mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang serius menangani dugaan korupsi kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dengan menahan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Ia berharap penahanan itu akan menjadi pintu masuk dalam membongkar skandal megakorupsi di Kementerian Dalam Negeri.
"Saya berharap ini akan jadi pintu masuk membongkar skandal megakorupsi di Kemendagri. Apa lagi Irman sudah bermohon menjadi justice collaborator," terangnya melalui pernyataannya yang diterima Media Indonesia, Kamis (22/12).
Ia pun menjelaskan kasus KTP-E sesungguhnya telah ditangani oleh Kejaksaan Agung hingga ke tingkat penyidikan sejak 2011. Ketika itu, Irman yang menjabat sebagai Plt. Dirjen Dukcapil ditetapkan sebagai salah satu tersangka bersama 3 orang lainnya, yaitu Indra Wijaya (Dirut PT Inzaya Raya), Dwi Setyanto (ketua pengadaan barang) dan Suhardjijo (Direktur PT Karsa Wira Utama).
"Namun, penyidikan kasus itu ditutup melalui SP3 karena dinilai tidak cukup bukti. Penerbitan SP3 ketika Irman diusulkan oleh Mendagri menjadi Dirjen Dukcapil, telah memuluskannya menduduki jabatan tersebut," tambahnya.
Diakui Luthfi, ia sempat merasa pesimis bahwa kasus korupsi KTP-E tersebut akan terus bergulir. Hal itu karena kasus yang menyebabkan kerugian negara yang besar tersebut diduga melibatkan banyak orang kuat di negeri ini, termasuk politisi senayan.
"Namun langkah KPK yang menahan mantan Dirjen Dukcapil kembali menumbuhkan harapan saya bahwa KPK tidak main-main dalam menangani kasus ini. Saya berharap agar KPK tidak berhenti pada penyidikan kerugian negaranya, tetapi juga menyelidiki proses terbitnya SP3," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Dirjen Dukcapil Irma akhirnya menyusul anak buahnya menghuni hotel prodeo pada Rabu (21/12) malam. Irman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-E sejak 30 September 2016 ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. KPK pun sebelumnya telah menahan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen dukcapil Kemendagri Sugiharto, anak buah Irman. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved