Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KPK sudah memperoleh keterangan jelas dari Surya Paloh ihwal pertemuan di Kantor DPP Partai NasDem yang ia hadiri bersama Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, dan mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem OC Kaligis beberapa waktu lalu.
Karena itu, komisi antirasywah menilai tidak perlu melakukan proses rekonstruksi atas pertemuan tersebut.
"KPK sudah mendapatkan keterangan jelas dari peristiwa tersebut. Kalau peristiwa sudah jelas kejadiannya, tidak perlu rekonstruksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, kemarin.
Surya datang ke KPK Jumat (23/10) pukul 19.51 WIB didampingi sejumlah fungsionaris Partai NasDem.
Di depan penyidik, Surya menegaskan kesediannya jika pertemuan tersebut harus direkonstruksi (Media Indonesia, 24/10).
Plt Komisioner KPK Johan Budi menambahkan pihaknya mengapresiasi Surya yang kooperatif dan proaktif terhadap lembaga antirasywah tersebut dengan datang memenuhi panggilan pemeriksaan lebih awal pada Jumat (23/10).
Menurut Johan, pemeriksaan Surya juga tidak ada kaitannya dengan Partai NasDem.
"Surya menghormati penegakan hukum. Surya hanya dimintai keterangan soal perkara suap Patrice Rio Capella."
Sebelumnya, pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan setuju bila KPK melakukan rekonstruksi pertemuan antara Surya, Gatot Pujo Nugroho, Tengku Erry Nuradi, dan OC Kaligis.
"Menurut hemat saya, harus dilakukan agar tidak menimbulkan prasangka buruk. Penting juga untuk menentukan posisi Patrice Rio Capella sebagai klien saya yang telah menjadi tersangka dalam dugaan menerima hadiah atau janji dari Gatot," ujar Maqdir.
Maqdir bahkan menginginkan penundaan penahanan terhadap Patrice Rio Capella karena sedang mengajukan praperadilan.
Hanya, Indriyanto menyatakan pengajuan peraperadilan dapat dilakukan meski yang bersangkutan sudah ditahan.
"Tetap bisa mengajukan praperadian," tandas Indriyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved