Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta institusi TNI cepat memproses dugaan keterlibatan militer dalam kasus suap pengadaan satelit pemantau di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Jangan sampai oknum pejabat militer yang terlibat suap dibiarkan bebas.
"Itu koordinasinya sudah kita lakukan. Mudah-mudahan itu bisa cepat dan tidak berhenti. Kalau saya pribadi mengatakan, itu harus cepat (diungkap)," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (Rabu, 21/12).
Kecepatan mengungkap kasus, lanjut Saut, merupakan amanat UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pengungkapan perkara korupsi dilakukan secara efisien. "Seperti yang teman-teman lihat, koordinasi dengan Danpuspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko sudah kita lakukan," katanya.
Kerja sama antara KPK dan Puspom TNI dilakukan karena Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan proyek tersebut berasal dari unsur TNI, yakni perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat laksamana pertama atau bintang satu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasywah. Pada Rabu (14/12) lalu, KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang berlatar belakang seorang jaksa.
KPK kemudian mengamankan Hardy Stefanus dari swasta dan pegawai PT Melati Technofo Indonesia M Adami Okta. Pada hari itu sekitar pukul 12.30 WIB, terjadi penyerahan uang dari Hardy dan M Adami kepada Eko Susilo di Kantor Bakamla.
Eko diduga menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar commitment fee, yaitu 7,5% dari total anggaran satelit pemantau Rp200 miliar. Paket pengadaan satelit pemantau Bakamla dengan nilai pagu paket Rp402,71 miliar sudah selesai lelang pada 9 Agustus 2016.
Setelah OTT, Eko, Hardy, dan Adami kemudian ditetapkan sebagai tersangka. KPK lalu menetapkan Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka. Namun, suami artis Inneke Koesherawati itu diduga berada di luar negeri.
Peradilan koneksitas
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK melakukan langkah konektivitas bersama TNI untuk menjerat oknum TNI yang terlibat. Pasalnya, UU Peradilan Militer mengatur perkara korupsi di institusi militer tidak bisa disidangkan di peradilan umum
"Perkara suap Rp2 miliar atas proyek satelit monitoring di Bakamla ini harusnya jadi momentum konektivitas KPK dengan TNI untuk memberantas korupsi," tegas peneliti senior ICW Emerson Yuntho kepada Media Indonesia.
Meski terhadang UU Peradilan Militer, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
"Hal itu diatur dalam Pasal 42 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Maka, KPK dan POM TNI dapat menangani perkara ini secara bersama melalui peradilan koneksitas atau membuat tim koneksitas. Lagi pula KPK sudah melakukan kesepahaman dengan TNI pada 2012," ujarnya.(P-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved