Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KASUS korupsi di peradilan masih menjadi sorotan sepanjang 2016. Jika sebelumnya korupsi di pengadilan identik dengan penyalahgunaan kekuasaan oleh hakim dalam memutus perkara, saat ini pegawai administrasi pun berpeluang melakukan praktik korup tersebut.
Hal itu tampak dari kasus tangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Pada 12 Februari lalu, ia ditangkap karena suap dan gratifikasi penanganan perkara terkait penundaan pengiriman salinan putusan kasasi kasus korupsi di Lombok Timur.
Selain Andri, berdasarkan catatan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesai (Mappi FHUI) ada 13 pejabat peradilan yang diduga terlibat korupsi pada 2016.
Kepala Divisi Pemantauan Peradilan Muhammad Rizaldi mengatakan ditangkapnya pejabat peradilan menggambarkan bahwa mafia peradilan masih ada.
"Semakin serius permasalahannya, bukan makin membaik. Padahal, pembaruan peradilan yang dilakukan sudah ada sejak 2003, sampai sekarang masih ada pejabat peradilan di MA yang terlibat praktik perkara," tuturnya seusai acara Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesja 2016, di Bakoel Koffie, Jakarta, kemarin (Rabu, 21/12).
Ia pun mengapresiasi kinerja KPK yang membongkar adanya praktik mafia peradilan. Namun, ia menyayangkan sikap KPK yang masih belum ada kejelasan penanganan kasus dari eks Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara.
"Padahal, sudah ada penggeledahan, pencekalan, tapi belum ada penindakan lebih lanjut. Harapannya tahun depan ini lebih ditindaklanjuti lebih serius," jelasnya.
Menurutnya, MA terkesan masih bersikap pasif untuk membongkar kasus mafia peradilan. Pasalnya, MA terkesan tidak mau berkompromi dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti adanya indikasi praktik mafia peradilan di lingkungan peradilan.
Ia mencontohkan, dari hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) ketika kasus yang ditanganinya ialah kasus penyuapan dan permainan perkara.
"Berdasarkan data kumulatif 2009 sampai tahun ini, ada 50% kasus (yang ditangani MKH) penanganan perkara dan suap. Namun, itu tidak ditindaklanjuti ke penegak hukum. Artinya, banyak sekali yang sudah teridentifkasi melalui MKH."
Kepala Divisi Reformasi Sistem Peradilan Pidana Anugrah Rizki Akbari menambahkan masih adanya praktik mafia peradilan disebabkan pengawasan yang tidak berjalan secara optimal, manajemen penanganan perkara yang tidak terintegrasi, sistem promosi, dan mutasi yang tidak baik.
Kendati demikian, menurutnya, yang paling mendesak untuk dibenahi oleh MA ialah manajemen penanganan perkara. "Itu yang penting. Juga soal peningkatan kualitas hakimnya, baru hal yang lainnya (dibenahi lebih lanjut)." (Nur/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved