Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi merampungkan penyidikan pada Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo. Tersangka suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen APBD Perubahan 2016 itu segera disidang.
"Ya sudah pelimpahan tahap dua," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).
Dengan begitu, dalam 14 hari kerja, Hartoyo segera disidang. Hartoyo bakal disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Hartoyo, hari ini, menandatangani berkas P21. Ketika ditanya soal keterlibatan Kepala Daerah dalam kasusnya, dia belum mau membukanya.
"Saya tidak bisa jawab, nanti saja di persidangan," kata Hartoyo di Gedung KPK.
Selaim Hartoyo, KPK telah menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan seorang PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sigit Widodo sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan pada 15 Oktober lalu.
Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen APBD Perubahan 2016.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp70 juta, uang itu diduga sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.
Adapun, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen mendapatkan Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku dan alat peraga.
Hartoyo diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang Yudhy dan Sigit dijerat Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved