Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa Terkait Korupsi KTP-E

Renatha Swasthy
21/12/2016 12:41
Mantan Sekjen Kemendagri Diperiksa Terkait Korupsi KTP-E
(Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni -- MI/Atet Dwi Pramadia)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dengan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Komisi menjadwalkan pemeriksaan pada Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).

Selain Diah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada Jafar Hafsah. Eks Ketua Fraksi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi buat Sugiharto.

Komisi juga menjadwalkan pemeriksaan pada eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia bakal diperiksa sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kememdagri Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Irman.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan KTP-E dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Sementara Sugiharto menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam pengadaan tender KTP-E dilakukan konsorsium yang terdiri yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko KTP-E dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blangko KTP-E, dan personalisasi dari PNRI.

Nazaruddin sempat menyebut, PT Quadra dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Irman dan sebelum proyek KTP-E dijalankan, Irman punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kala itu, PT Quadra membereskan permasalahan dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar. Program KTP-E ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya