Hari Ini, Hakim Putuskan Praperadilan Buni Yani

Arga Sumantri
21/12/2016 12:29
Hari Ini, Hakim Putuskan Praperadilan Buni Yani
(Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian Buni Yani menunjukkan surat permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12). -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PRAPERADILAN Buni Yani memasuki babak akhir. Hari ini, Rabu (21/12), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan nasib gugatan pria pengunggah video pidato Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu itu.

Pengacara Buni, Aldwin Rahadian, berharap hakim tunggal Sutiyono bakal mengabulkan gugatan kliennya.

"Bahwa penetapan Buni Yani sebagai tersangka digugurkan," kata Aldwin saat dihubungi, Rabu (21/12).

Aldwin mengaku optimistis menghadapi putusan praperadilan hari ini. Sebab, menurut dia, fakta persidangan selama ini telah mendukung seluruh isi gugatan Buni Yani.

"Insha allah optimis kalau lihat fakta persidangan banyak ahli yang menguatkan dalil dari permohonan kita," ungkap Aldwin.

Aldwin mengatakan, sidang putusan praperadilan Buni Yani dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Buni Yani bakal hadir langsung mendengar ketukan palu hakim tunggal praperadilan Sutiyono.

Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Ahok ketika memberikan sambutan dengan mengutip surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.

Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro dan kontra di kalangan netizen.

Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.

Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Gugatan praperadilan Buni ditujukan kepada Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

Isi gugatan terkait penetapan status tersangka atas kasus dugaan penyebaran informasi yang mengundang provokasi dan berbau SARA. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya