Kapolri Berharap tidak Ada Lagi Polemik terkait Fatwa MUI

Arga Sumantri
21/12/2016 10:16
Kapolri Berharap tidak Ada Lagi Polemik terkait Fatwa MUI
(Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua MUI Pusat, Ma'ruf Amin (kanan) ketika memberi keterangan terkait fatwa MUI tentang penggunaan atribut keagamaan non-Muslim di kediaman dinas Kapolri, Selasa (20/12). -- ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian meminta seluruh pihak menghargai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan menggunakan atribut nonmuslim bagi umat Islam. Tito berharap tidak ada lagi polemik yang menyebabkan keresahan di masyarakat usai dikeluarkannya fatwa tersebut.

Tito mengingatkan, fatwa MUI bisa jadi pedoman seluruh pihak.

"Jangan sampai ada pemilik toko, mal, dan lain-lain memaksa karyawan muslim menggunakan atribut dengan ancaman dipecat. Ini tidak boleh," kata Tito di Rumah Dinas Kapolri, Selasa (20/12).

Tito menegaskan, pengusaha atau pemilik perusahaan yang memaksa dan mengancam karyawan muslim mengenakan atribut nonmuslim bisa masuk ranah pidana. Tito menyebut ada ancaman pidana terkait sikap itu dalam Pasal 335 ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Tito pun mengimbau pada karyawan yang merasa dipaksa atau diancam agar melapor ke polisi.

"Silakan karyawan melapor kalau dipaksa, dapat ancaman dipecat. Konteks lain pun dilaporkan saja," tambah Tito.

Tito juga minta pemilik toko, perusahaan, mal, atau sejenisnya, melapor ke polisi jika merasa diancam pihak tertentu. Terlebih jika ada ada razia liar dari ormas atau pihak tertentu yang mengatasnamakan fatwa MUI.

Terkait fatwa MUI, Tito mempersilakan masyarakat muslim memahami dan mempelajarinya sendiri. Tito juga mengimbau warga nonmuslim tidak khawatir berlebihan dengan keluarnya fatwa.

"Laksanakan kegiatan sesuai undang-undang yang berlaku di kita. Tiap warga negara berhak bebas lakukan kegiatan menurut agama masing-masing dijamin oleh negara," ucap Tito.

MUI menerbitkan fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim. Fatwa dikeluarkan 14 Desember 2016.

Fatwa itu menegaskan, atribut keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

“Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram,” bunyi fatwa MUI.

MUI juga mengeluarkan rekomendasi, di antaranya agar umat Islam tetap menjaga kerukunan hidup dan memelihara harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya