Ditengarai Ada Penyesatan dalam Kasus Risma

Adhi M Dahryono
24/10/2015 00:00
Ditengarai Ada Penyesatan dalam Kasus Risma
Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya(MI/SUSANTO)

JAKSA Agung M Prasetyo membenarkan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Prasetyo sudah memastikan dan mengecek mengenai penetepan Risma sebagai tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bahkan dirinya mendapatkan nomor dalam surat itu merupakan nomor yang dikeluarkan oleh Polda Jatim.

"Saya coba menanyakan dengan Kajati Jatim. Saya juga bahkan menerima SMS (pesan singkat), ada nomor SPDP-nya," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, kemarin.

Ia pun menganggap aneh pernyataan Polda Jawa Timur yang membantah adanya SPDP tersebut.

Ia juga merasakan kejanggalan atas penetapan tersangka Risma oleh Polda Jatim.

"Ya makanya, kenapa harus seperti itu. Kalau misalnya itu tidak benar, berarti ada penyesatan. Ada upaya untuk mengganggu pelaksanaan pilkada," ujar Prasetyo.

Padahal, kata Prasetyo, Kapolri dan Jaksa Agung sudah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak mengganggu jalannya pilkada.

Kalaupun ada proses hukum terhadap kandidat pilkada, akan ditunda hingga selesainya pilkada.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Y, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait dengan kasus tersebut di direktorat kriminal.

"Kami sudah lakukan pengecekan dan belum ada laporan kasus tersebut," ujarnya.

SP3

Sementara itu, Kapolri Badrodin Haiti yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Beijing, Tiongkok, memberikan pernyataan kepada Media Indonesia melalui pesan singkat.

"Kasus Risma akan di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Pertimbangannya fakta hukumnya tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasusnya," kata Badrodin.

Status tersangka atas Risma diketahui setelah Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Romy Arizyanto di Surabaya, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima SPDP dari Polda Jatim.

Kejaksaan menerima SPDP Nomor B/415/V/15/Reskrimum dari Polda Jatim 30 September 2015.

Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim sebenarnya telah menetapkan Risma sebagai tersangka sejak tanggal 28 Mei lalu.

Dalam SPDP itu, pasal yang dituduhkan tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

Jadi, kata Romy, dalam kasus tersebut, Risma bukan dijerat dengan pasal korupsi, melainkan penyalahgunaan wewenang saat pembangunan kios di Pasar Turi Surabaya.

"Kasus ini ini masuk ranah pidana umum, bukan tindak pidana korupsi," katanya.

Meski begitu, Romy tidak menjelaskan rinci kasus tersebut dan meminta pers menanyakan ke Polda Jatim.

Tudingan penyalahgunaan wewenang itu terkait lapak-lapak sementara atau tempat penampungan sementara (TPS) di sekeliling gedung Pasar Turi.

Kasus yang menjerat Risma berasal dari laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim.

(Beo/FL/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya