Polisi Tetapkan Lima Anggota Ormas jadi Tersangka Perusakan Restoran di Solo

Damar Iradat
21/12/2016 06:40
Polisi Tetapkan Lima Anggota Ormas jadi Tersangka Perusakan Restoran di Solo
(Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Rikwanto. -- MI/Rommy Pujianto)

POLISI menetapkan lima anggota ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) sebagai tersangka. Kelima orang ini ditangkap setelah diduga melakukan razia liar dan penganiayaan di sebuah restoran di Solo.

"Iya, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Selasa (20/12).

Kelima orang yang ditangkap itu antara lain Ketua LUIS Edi Lukito, advokat LUIS Joko Sutarto, Juru Bicara LUIS Endro Sudarsono, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan pelatih idhad LUIS Salman Alfarisi.

Rikwanto mengatakan, kelima tersangka itu kini tengah diperiksa di Polda Jawa Tengah. Nantinya, pemeriksaan akan dikembangkan dan mengerucut pada siapa dan berbuat apa pada peristiwa tersebut.

Rikwanto juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus ini. Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.

"Mereka diancam pidana selama lima tahun enam bulan," tegas Rikwanto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan Social Kitchen. Karyawan tersebut melaporkan adanya aksi razia liar disertai tindakan penganiayaan dan pengeroyokan sehingga membuat sembilan pengunjung Social Kitchen mengalami luka-luka. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya