Polisi tidak Pandang Bulu

Nicky Aulia Widadio
21/12/2016 06:25
Polisi tidak Pandang Bulu
()

APARAT keamanan akan memberikan peringatan keras bahkan penangkapan terhadap anggota ormas yang melakukan sosialisasi tetapi bersifat intimidatif terkait dengan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penggunaan Atribut Keagamaan Nonmuslim di Mal-Mal dan Pusat Perbelanjaan.

"Intimidatif itu seperti melibatkan banyak orang dan mengenakan seragam tertentu. Polisi akan memperingatkan. Setelah tiga kali diperingatkan, tetapi (ormas) tidak menggubris, kami tangkap. Silakan warga muslim dengan kesadaran memahami fatwa MUI. Warga nonmuslim jangan khawatir memperingati hari raya masing-masing," tegas Kapolri Jenderal Tito Karnavian, kemarin.

Pernyataan Tito tersebut merupakan satu dari empat hal yang disepakati Kapolri dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin dalam pertemuan di rumah dinas Kapolri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Lihat grafik). Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menekankan pemerintah tidak akan menoleransi ormas yang melakukan sweeping apalagi intimidasi.

Wiranto mengatakan itu seusai memimpin rapat yang membahas kehadiran negara agar warga masyarakat terlindungi dan soal pengamanan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

"Upaya paksa dalam bentuk apa pun melanggar hukum. Silakan masyarakat melaporkan, nanti aparat akan menindak tegas," ujar Wiranto. Untuk menindaklanjuti penegasan Tito, aparat kepolisian di daerah juga tidak segan untuk menindak ormas yang melakukan sweeping berkedok sosialisasi fatwa MUI terkait dengan pemakaian atribut Natal.

"Saya perintahkan semua jajaran memperingatkan ormas tidak melakukan sweeping. Fatwa MUI bukan hukum positif di Indonesia. Kami tangkap kalau ada ormas melanggar hukum, mengancam, mengambil atribut, dan menganiaya. Kita tidak boleh kalah. Masyarakat harus dilindungi," kata Kapolda Kaltim Irjen Syafaruddin.

Kepolisian Kota Tasikmalaya bahkan mewanti-wanti pemimpin ormas agar mereka menghargai umat Nasrani yang akan merayakan Natal.
"Kami telah menerima surat perintah dari Presiden dan Kapolri, tidak ada sweeping terhadap atribut Natal. Ormas yang melanggar akan ditangkap. Polisi yang berhak melakukan razia karena memiliki kewenangan hukum," kata Kapolres Kota Tasikmalaya AKB Arif Fajarudin.

Kapolres Kota Cirebon AKB Adi Vivid tidak segan menyisir balik ormas yang melakukan sweeping tanpa koordinasi dengan kepolisian. "Jika mendapat informasi ada pihak yang diduga melanggar hukum, ormas diminta melapor ke polisi. Jangan melakukan sweeping sendiri. Itu melanggar hukum."

Tidak mengikat

Ketua MUI Ma'ruf Amin menjelaskan fatwa itu melarang pemaksaan terhadap muslim yang telah menolak menggunakan atribut nonmuslim. "Kalau memakai atributnya tidak terpaksa, itu tanggung jawab pribadi.

"Kapolri menambahkan bahwa fatwa MUI bersifat imbauan yang tidak mengikat. Atribut yang dimaksud ialah yang melekat pada tubuh seperti pakai-an yang identik dengan perayaan hari besar agama tertentu.

"Namun, yang tidak melekat seperti pohon Natal tidak termasuk. Jangan sampai ada pemilik toko memaksa karyawan yang muslim untuk pakai atribut Natal dengan ancaman dipecat karena pemaksaan itu di KUHP pun ada pasal 335 ayat 2," tegas Tito. (Gol/Mal/SY/AD/WJ/AS/BB/UL/DW/FL/MS/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya