ISTANA diminta mewaspadai cara-cara terselubung yang hendak memfasilitasi kembalinya militer berperan luas di politik laiknya di era Orde Baru.
Indikasi awal setidaknya muncul dari naskah rancangan Perpres tentang Susunan Organisasi TNI.
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menyebut sinyal itu terdapat dalam naskah Perpres Susunan Organisasi TNI yang dilampirkan dalam surat Panglima TNI era Jenderal Moeldoko bernomor R/477-02/02/01/Sru, tertanggal 10 Juni 2015.
Ia memaparkan naskah itu setidaknya memuat tujuh pasal dengan tiga topik berbeda yang bakal melebarkan sayap TNI ke ranah sipil.
Di antaranya, penambahan frasa kewenangan 'keamanan', di Pasal 4, 5, 6, selain kewenangan pertahanan.
"Penambahan wewenang TNI sebagai alat keamanan, ini akan mengembalikan perannya seperti masa Orba. TNI bisa terlibat dalam mengatasai demo buruh, mahasiswa. Ini tentu akan mengancam kehidupan demokrasi dan merupakan langkah mundur dalam proses demokrasi sektor keamanan," ucap Poengky di Kantor Imparsial, Jakarta, kemarin.
Di tempat yang sama, anggota Badan Pengurus Kontras Mufti Makaarim menimpali, penambahan wewenang keamanan itu jelas mengingkari proses reformasi yang telah mengembalikan TNI hanya sebagai alat pertahanan.
Itu tertuang dalam Tap MPR/VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta Tap MPR/VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Saat dikonfirmasikan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku bahwa naskah yang lama sudah dikembalikan untuk dikaji dan disinkronisasi lebih jauh oleh kementerian/lembaga terkait.
"Memang sudah pernah ada, tetapi dikembalikan karena harus ada sinkronisasi usul dari Menhan dan sebagainya," kata dia.
Naskah yang lama, ungkapnya, digarap saat ia belum menjadi seskab.
"Usulnya aja belum ada," tepis suksesor Andi Widjajanto itu.