Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian memerintahkan penangkapan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping secara anarkis terkait sosialisasi fatwa MUI yang mengharamkan penggunaan atribut Natal.
"Saya minta seluruh jajaran kepolisian menangkap siapa pun yang melakukan sweeping anarkis atau melakukan sosialisasi kalau itu meresahkan," kata Tito di kantor Menkopolhukam, Selasa (21/12).
Tito menuturkan, lima anggota Ormas telah ditangkap di Solo, Jawa Tengah, lantaran terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap sebuah restoran.
Dalam sweeping itu, dilaporkan beberapa pengunjung rumah makan mengalami tindak kekerasan dan sejumlah barang rusak.
"Tadi malam ada 5 orang yang ditangkap. Lima tersangka sweeping sambil menganiaya, pengancaman, dan kekerasan di cafe Social Kitchen. Sudah kita lakukan penindakan oleh Polda Jateng dan nanti saya perintahkan tangkap semua yang terlibat," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Adapun penangkapan atau pembubaran kerumunan yang dianggap mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 atau Pasal 218 KUHAP. Bila satu kelompok melakukan perlawanan, lanjut dia, kepolisian berhak menangkap.
"Kalau melawan ada lagi Pasalnya 212 KUHAP, kalau ada korban dari kepolisian oleh dua orang atau lebih ancamannya 7 tahun, tahanan. Enggak mau bubar kena 218 KUHAP ancaman 4 bulan," kata Tito.
Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa dengan Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.
Fatwa itu mengakibatkan sekelompok massa melakukan aksi sweeping disertai dengan perusakan di Restoran Social Kitchen, Solo, pada Minggu (18/12).
Puluhan orang datang mengendarai motor dan langsung masuk dan berlanjut melakukan perusakan barang dan memukuli sejumlah pengunjung restoran. Beberapa pengunjung sempat dibawa ke rumah sakit. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved