Polisi Limpahkan Anggota DPR Indra Simatupang ke Kejaksaan

Deny Irwanto
20/12/2016 12:23
Polisi Limpahkan Anggota DPR Indra Simatupang ke Kejaksaan
(Indra P Simatupang/Istimewa)

PENYIDIK Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan anggota Komisi IX DPR Indra P Simatupang beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Selain Indra, polisi juga melakukan pelimpahan tahap dua tersangka Suyoko, staf Indra. Pelimpahan ini dilakukan pada Selasa (20/12) pukul 10.00 WIB ke Kejari Jakarta Selatan.

"Iya, berkas pekara Indra Simatupang sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga hari ini kita lakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan melalui pesan singkat, Selasa (20/12).

Hendy menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara untuk ayah Indra yaitu Muwardy Simatupang saat ini belum dilakukan tahap dua.

Sebelumnya Hendy mengatakan, penipuan yang dilakukan Politikus PDI Perjuangan ini dinilai merugikan korbannya hingga Rp200 miliar.

Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjata, selaku kuasa hukum Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada 15 Februari 2016 silam. Penipuan itu terjadi dalam rentang waktu April hingga Agustus 2015.

"Indra mengajak kedua korbannya untuk jual beli kernel dan CPO. Diduga bisnis tersebut fiktif. Karena perjanjian itu dibuat Suyoko dan Indra di rumahnya sendiri. Keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada," ujar Hendy pada kamis 27 Oktober 2016.

Status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri oleh Divisi Propam, Divisi Hukum dan Irwasum Polri pada 13 Juni 2016 lalu.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik melakukan pemeriksaan kepada Indra dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Kami sudah mendapatkan izin dari Presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka 28 Juni lalu, karena status yang bersangkutan sebagai anggota DPR," beber Hendy.

Hendy mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa perjanjian fiktif, cek kosong, satu set komputer yang diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel, bukti pengiriman uang dan sejumlah dokumen.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya