Sidang Putusan Sela Kasus Ahok Dilangsungkan Pekan Depan

Intan Fauzi
20/12/2016 12:20
Sidang Putusan Sela Kasus Ahok Dilangsungkan Pekan Depan
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

SIDANG kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan Selasa pekan depan (27/12). Agenda sidang ialah putusan sela.

"Sidang putusan akan kami tunda hari ini dan dilaksanakan kembali Selasa depan 27 Desember," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12).

Dwiarso menjelaskan, hakim akan mempertimbangkan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait nota keberatan (eksepsi) Ahok. Ia meminta Ahok hadir di sidang berikutnya.

"Dengan perintah terdakwa untuk tetap hadir," ujar Dwiarso.

Untuk diketahui, Ahok menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pendapat JPU tentang eksepsi yang diajukan Ahok dan tim penasihat hukumnya. JPU secara tegas menolak eksepsi Ahok.

"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis, seluruh alasan keberatan tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak," kata Ketua Tim JPU Ali Mukartono di PN Jakut, Selasa (20/12). (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya