PN Jakut Klaim tidak Bedakan Pengunjung Sidang Ahok

Basuki Eka Purnama
20/12/2016 09:47
PN Jakut Klaim tidak Bedakan Pengunjung Sidang Ahok
(Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi -- MI/Galih Pradipta)

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara menyatakan tidak ada klasifikasi pengunjung yang diperbolehkan memasuki ruang sidang terbuka perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Tidak ada klasifikasi. Kami tidak melihat (pengunjung) ini dari sini, dari kelompok mana. Pokoknya kapasitas hanya 85 orang dan ini sidang terbuka," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa (20/12).

Hasoloan mengatakan pihak PN Jakarta Utara tidak berwenang memberikan izin masuk, baik kepada pengunjung, relawan Ahok, maupun media yang ingin meliput persidangan.

"Bukan urusan saya untuk memberikan izin. Itu serahkan pada pihak kepolisian. Yang jelas ini terbuka, masuk saja, sidang akan dibuka jam 09.00," ujar Hasoloan.

Dari pantauan di lapangan, ratusan pengunjung yang hendak menonton persidangan bahkan puluhan awak media tidak diperkenankan masuk oleh petugas PN Jakarta Utara dan pihak kepolisian.

Sementara itu, ruang sidang Koesoemah Atmadja sudah dipenuhi sesuai dengan kapasitas, yakni 85 orang bahkan sejumlah pengunjung tidak mendapat tempat duduk.

Pengunjung datang dari berbagai kalangan, baik anggota organisasi pembela Islam, relawan Basuki-Djarot yang terlihat mengenakan kemeja kotak-kotak dan warga biasa yang telah datang sejak pukul 05.00 WIB.

Tim kuasa hukum Ahok, antara lain Trimoelja D Soerjadi, Humphrey Djemat, Sirra Prayuna, dan adik perempuan Ahok, Fifi Lety Indra telah memasuki ruang sidang sejak pukul 08.00 WIB.

Sidang pada Selasa (20/12) beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukum pada sidang pekan lalu (13/12). (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya