Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
WAKIL Ketua KPK Saut Situmorang mengaku lembaganya bisa memahami pemeriksaan anggota Polri harus seizin Kapolri. Hal itu sebagai bagian dari kontrol.
"Untuk kontrol itu bisa kita pahami, Kapolri kan harus kompleks menata organisasinya sebagai bagian dari kendali organisasinya," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (20/12).
Komisi, kata dia, tidak begitu kesulitan dengan aturan baru itu. Sebab, selama ini pun, antara Korps Bhayangkaran dan KPK selalu dilakukan koordinasi baik formal maupun informal setiap hari.
Lagipula, dia menyebut sesama penegak hukum memiliki visi yang tidak jauh berbeda, yang membedakan hanya pada fokus. KPK, dalam hal ini, fokus pada kerugian negara dan penyelenggara negara.
"Sehingga kalau ada masalah cepat bisa diatasi. Termasuk dalam koordinasi supervisi, pencegahan dan tukar menukar informasi," tambah Saut.
Baru-baru ini Polri mengeluarkan surat Telegram yang berisi pemeriksaan dan penggeledahan pada anggota Polri harus seizin Kapolri. Surat itu lantas dipertanyakan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut telegaram tersebut diedarkan untuk internal Polri.
Menurut Tito, selama ini, dia tidak mengetahui anggota Polri yang dipanggil oleh instansi lain. Karena ketidaktahuan itu membuat institusi Polri tidak bisa memberikan pendampingan.
"Jadi anggota datang ke pengadilan, datang ke mana, kita enggak mengerti. Begitu ditanya media atau pihak lain kita cek dulu, ini ada apa. Makanya kita minta, edaran ini kan internal bukan eksternal," kata Tito di kampus Universitas Negeri Jakarta, Senin (19/12).
Mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri itu mengatakan anggota Polri yang berurusan dengan hukum atau yang lain harus memberitahu atasan masing-masing. Di tingkat Mabes Polri, harus memberitahu Kapolri, Kadiv propam.
"Di tingkat polda, memberitahu kepada Kabid Propam masing-masing. Sehingga ketika pimpinan ditanya, mereka paham dan bisa meberikan pendampingan," ucap Tito.
Tito membantah surat edaran tersebut meminta agar institusi lain harus memberitahu Kapolri jika berurusan dengan institusi lain.
"Bukan, bukan seperti ini, tapi kita diberitahu oleh internal kita. Karena mereka anggota Polri dalam rangka tugasnya mungkin. Maka mereka akan diberikan bantuan hukum juga," kata Tito. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved