Demo di Pengadilan Bentuk Intervensi Politik Terhadap Hukum

Gaudensius Suhardi
20/12/2016 10:02
Demo di Pengadilan Bentuk Intervensi Politik Terhadap Hukum
(Maksimus Ramses Lalongkoe -- plus.google.com)

AKSI unjuk rasa yang berlangsung di Pengadilan dinilai sebagai bentuk intervensi politik terhadap independensi hukum sebagai panglima keadilan masyarakat. Bentuk intervensi itu dilihat dari berulang kalinya gerakan aksi dilakukan. Hal itu disampaikan Pengamat Politik Maksimus Ramses Lalongkoe kepada wartawan, Selasa (19/12)

Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia itu menjelaskan, demo atau aksi untujuk rasa merupakan salah satu media atau sarana publik melakukan tekanan melalui pesan-pesan yang disampaikan saat aksi berlangsung. Pesan-pesan ini disusun secara baik dan tersistematis sehingga sasarannya tepat dan tujuannya tercapai.

"Demo atau aksi unjuk rasa di Pengadilan itu baik adanya. Namun, kalau aksi itu dilakukan secara terus menerus berarti itu bagian dari intervensi politik terhadap hukum. Hukum itu kan panglima keadilan maka harus jauh dari tekanan publik," kata Ramses.

Menurut pria yang biasa disapa Ramses itu, aksi unjuk rasa yang berulang-ulang di pengadilan berpotensi memengaruhi pengadilan secara psikologis.

Jika hal ini terjadi, unjuk rasa itu sudah menjadi gerakan politik untuk menekan pengadilan sehingga mengikuti keinginan pendemo.

Aksi unjuk rasa, lanjut Ramses, memang tidak dilarang sepanjang aksi tersebut dilakukan sesuai aturan. Namun, kalau aksi itu tujuannya mengarahkan pihak pengadilan, itu sudah gerakan politik.

Sinyaleman gerakan politik dalam suatu aksi unjuk rasa di pengadilan dapat dilihat dari pesan-pesan yang disampaikan yang mengarah pada penghukuman terhadap seseorang yang masih dalam proses hukum.

Ia berharap intervensi politik terhadap hukum harus dijauhi dari proses penegakan hukum sehingga pihak pencari keadilan merasa terlindungi dari tekanan manapun termasuk pihak-pihak yang mengadili suatu perkara. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya