Terdakwa Penyuap Panitera PN Pusat Merasa Dijerumuskan

Renatha Swasthy
20/12/2016 06:33
Terdakwa Penyuap Panitera PN Pusat Merasa Dijerumuskan
(Raoul Adhitya Wiranatakusumah, terdakwa suap terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. -- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

TERDAKWA suap terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, merasa berat dengan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raoul merasa tidak pantas dihukum berat lantaran dia dijerumuskan oleh Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat Santoso.

"Saya menyesal atas perbuatan saya, lebih menyesal lagi telah memberikan uang kepada Pak Santoso. Tapi apakah penyesalan ini pantas dituntut dengan 7 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata Raoul saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Raoul menyebut ia berkenalan dengan Santoso lantaran merasa kesal dengan PT Mitra Maju Sukses selaku penggugat. Perusahaan itu, mengganti pokok gugatan perkara tanpa diketahui.

Lantaran kekesalan itu, ia menceritakan pada Santoso. Rupanya gayung bersambut, Santoso bersedia membantu asal memberikan sejumlah uang.

Mendengar itu, Raoul langsung setuju. Dia menyebut, kala itu, kantor pengacaranya belum lama berdiri dan PT KTP adalah klien pertamanya sehingga ingin kemenangan.

"Tanpa berpikir panjang saya sanggupi. Saya menginginkan kemenangan, selanjutnya saya mengutus Ahmad Yani untuk mengurus lebih lanjut," tambah dia.

Rupanya, hasil tidak sesuai keinginan. PT KTP kalah. Sedang Santoso tetap meminta duit. Raoul lalu memberikannya.

Dia berkilah, uang yang diberikan tidak ada hubungan dengan perkara. Duit diberikan lantaran Santoso kerap meminta sedang hasil tidak sesuai harapan, dia menyebut uang pada Santoso untuk berkah.

Raoul malah merasa marah dengan sikap Santoso. Dia bilang sebagai pejabat pengadilan Santoso seharusnya meminta pihak berperkara bekerja sesuai undang -undang.

"Bukan malah mengarahkan jalan yang tidak benar. Pak Santoso sebagai pejabat pengadilan wajib mencegah praktik-praktik seperti ini terjadi di pengadilan," ujar Raoul.

Raoul dituntut 7,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurunga. Dia dinilai jaksa terbukti memberikan duit S$25,000 pada Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya serta S$3,000 pada Santoso melalui Santoso. Uang untuk memenangkan gugatan perkara PT KTP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya