Kelompok Radikal Ingin Eksis

Nuriman Jayabuana
20/12/2016 05:10
Kelompok Radikal Ingin Eksis
(MI/ARYA MANGGALA)

PENELITI Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ahmad Najib memperkirakan kelompok intoleran tak akan berhenti menekan pemerintah sekalipun kasus dugaan penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah bergulir di persidangan.

"Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan salah atau tidak bersalah, gerakan kelompok ini akan terus bergerak. Ini lebih dari sekadar kasus Basuki," ujar Ahmad Najib dalam diskusi bertema Benarkah Basuki menista agama? di Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan kelompok intoleran yang tadinya golongan minoritas berisik kini mendapatkan momentum untuk eksis.

"Kasus Basuki itu kecil. Tapi yang saya khawatirkan, semoga saja itu tidak terjadi, mereka akan terus menggelindingkan berbagai isu dan ujungnya menggulingkan kekuasaan. Bicara Basuki, kita semua tentu tahu sebenarnya bukan hanya persepsi dia menista atau tidak," lanjutnya.

Praktisi hukum Andi Syafrani berharap majelis hakim mempertimbangkan substansi nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan Basuki, calon gubernur nomor urut 2, untuk menggali fakta yang lebih komprehensif di persidangan.

Menurutnya, pernyataan Basuki bahwa dirinya sering disudutkan politikus busuk dengan menggunakan Surat Al-Maidah 51 sebagai alat politik menarik untuk didalami majelis hakim.

"Kalau pernyataan Basuki tersebut dapat dibuktikan secara faktual, berarti apakah masih relevan kalau pernyataan faktual tersebut masih dikategorikan sebagai perbuatan pidana?"

Ia mengatakan independensi lembaga peradilan kini tengah menghadapi tekanan.

"Kalau hakim terpengaruh pada opini, kredibilitas peradilan menjadi semakin tercemar. Kalau itu terjadi, ya rusak sudah lembaga peradilan," tegasnya

Tidak menista

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) Taufik Damas berulang kali menyampaikan pembelaannya terkait dengan kasus yang menerpa Basuki . "Basuki sama sekali tidak menista agama," ujar Taufik.

Baginya, pernyataan yang diucapkan Basuki kala berkunjung ke Kepulauan Seribu merupakan kritik sosial terhadap fakta di lapangan.

Betapa banyak jurus politikus menjegal calon kepala daerah tertentu dengan menggunakan ayat-ayat agama saat kampanye.

"Basuki dipersepsikan sebagai penista, tapi dia sendiri sudah meminta maaf dan menjelaskan sama sekali tidak bermaksud menistakan Islam dan ulama. Itu sudah tegas dikatakan sendiri. Kalau menurut hukum Islam, persoalan itu sudah selesai. Berarti ini urusannya sudah murni kepentingan politik," tegas Taufik.

Pegiat hak asasi manusia Andreas Harsono mengungkapkan kasus pelanggaran HAM atas laporan penistaan yang menerpa Basuki tergolong paling menyita perhatian publik.

"Kasus Basuki mungkin laporan dugaan penistaan yang paling high profile dan melibatkan demonstran terbanyak," cetusnya.

Bagi Andreas, sudah saatnya negara mempertimbangkan pencabutan pasal penistaan dalam KUHP.

Ia mengungkapkan hanya 26% negara keanggotaan PBB yang masih menerapkan hukum penistaan agama.

Basuki akan kembali menjalani sidang di PN Jakarta Utara hari ini. Ia menjalani persidangan perdana pada Selasa (13/12). (Nic/P-5)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya