Rekonsiliasi Harus Inisiatif Kedua Pihak

Nur Aivanni
23/10/2015 00:00
Rekonsiliasi Harus Inisiatif Kedua Pihak
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz (kanan) memimpin acara Konsolidasi Nasional di kantor DPP PPP, Jakarta, Kemarin.(MI/ROMMY PUJIANTO)

MAHKAMAH Agung memutuskan sengketa kepengurusan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar dikembalikan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yakni kepengurusan yang sah pada hasil Musyawarah Golkar di Riau pada 2009 lalu.

Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Jakarta Priyo Budi Santoso menegaskan, jika putusan MA mencabut putusan SK Menteri Hukum dan HAM atas kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Jakarta, itu berarti kembali pada kepengurusan Munas Riau.

"Tidak ada embel-embel apa pun kecuali itu," ucapnya di Kantor DPP Anggrek Neli, Jakarta, kemarin.

Karena itu, lanjut Priyo, proses rekonsiliasi antara DPP Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono dan DPP Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie harus menjadi langkah terbaik.

Priyo mengatakan pihaknya sepakat untuk menempuh cara-cara yang rekonsiliatif.

Namun, kata dia, cara tersebut tidak bisa hanya dilakukan secara sepihak. Menurutnya, niat rekonsiliasi harus datang dari kedua kubu.

Menurut Priyo, pengembalian kepengurusan ke hasil Munas Riau itu otomatis diikuti dengan pencabutan SK Menkum dan HAM terkait kepengurusan yang diterima pihaknya.

Ia juga menegaskan masa kerja kepengurusan Munas Riau akan berakhir pada akhir 2015 ini.

"Saya inginnya ada munas lagi, tetapi tidak pakai embel-embel luar biasa atau bersama," ujarnya.

PPP

Selain kepengurusan Golkar, MA juga mengeluarkan putusan mengenai dualisme kepengurusan di DPP Partai Persatuan Pembangunan dengan mengembalikan ke Putusan PTUN Jakarta 25 Februari lalu, yang memerintahkan Menkum dan HAM mencabut SK DPP PPP hasil Muktamar Surabaya.

Dengan adanya putusan MA tersebut, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz mengatakan bahwa kepengurusan Jakarta terbuka untuk menerima kubu PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin oleh Romahurmuziy.

Namun, komentar berbeda disampaikan Romahurmuziy. Menurutnya, implikasi hukum maksimal dari putusan kasasi ini, dan jika Menkum dan HAM sudah melaksanakan pencabutan SK, yakni kepengurusan kembali ke Muktamar Bandung dengan posisi Ketum Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal Rommy.

"Kepengurusan Djan tidak menjadi pihak yang bersengketa," ujarnya.

Sementara itu, Plt Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum dan HAM Aidir Amin Dault menegaskan bahwa Menkum dan HAM Yasonna Laoly masih menunggu salinan putusan MA tersebut sebelum mengambil sikap.

Menurut Aidir, salinan putusan secara resmi sangat penting karena berisi pertimbangan yang nantinya dijadikan dasar pijakan bagi Kemenkumham.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pihaknya masih menyusun salinan putusan MA terkait sengketa kepengurusan Golkar.

Ia pun enggan menjelaskan lebih rinci bagaimana bunyi amar putusan tersebut sesungguhnya.

(Uta/Nyu/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya