PPATK Minta Pansus Pelindo II Fokus

Astri Novaria
23/10/2015 00:00
PPATK Minta Pansus Pelindo II Fokus
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Pelindo II di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, kemarin.(MI/SUSANTO)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru akan menyelisik transaksi keuangan PT Pelindo II dalam kaitan dengan adanya dugaan kasus korupsi mobile crane setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala PPATK M Yusuf menyarankan kepada Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR untuk fokus dan menanyakan terlebih dahulu hasil audit BPK terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga merugikan negara dalam kasus Pelindo II.

"BPK melakukan audit terhadap perusahaan itu, tentu dapat fakta simpul-simpul mana yang bermasalah. Nah, ini kita coba nanti untuk bergerak ke arah situ," ujar M Yusuf di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.

Ia menyebutkan PPATK memiliki banyak permintaan laporan, baik untuk individu maupun perusahaan.

Pada 2014, KPK sudah mengajukan permohonan pada PPATK untuk melacak beberapa nama. Kemudian, kepolisian juga meminta pada Juli 2015.

"Karena surat berizin yang pertama itu sangat global, menyebut ada 30 lebih nama individu atau lebih 20 perusahaan. Sementara itu, yang dibahas kan masalah mobile crane. Di KPK objek crane-nya, tapi bukan mobile crane, diquise craine, apakah ini sama atau tidak? Karena data PPATK tidak boleh dipublikasikan," jelas Yusuf mengomentari objek perkara di Pelido II.

Selain itu, ujar Yusuf, PPATK belum bisa memastikan ada transaksi mencurigakan terkait dengan kasus Pelindo II yang ramai diperbincangkan masyarakat.

"Tapi ada beberapa nama yang diminta, kan kita lagi kerjakan," imbuhnya.

Meski demikian, menurut Yusuf, Bareskrim Polri telah meminta beberapa nama perusahaan untuk diselidiki transaksi keuangannya oleh PPATK.

Untuk itu, dia meminta Pansus nanti mempertegas mana saja yang perlu diidentifikasi atau difokuskan.

"Karena permintaan dari Bareskrim cukup banyak, lebih dari 30 nama, lebih dari 20 perusahaan, sehingga tadi kita minta supaya diidentifikasi, mana paling dibutuhkan dan relevan," pungkasnya.

Laporkan Masinton

Secara terpisah, Dirut Pelindo II RJ Lino, kemarin, kembali melaporkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu (Fraksi PDIP) ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Lino, Rudy Kabunang, mengatakan Masinton dilaporkan atas dugaan mencuri nota perencanaan penggunaan anggaran pengadaan barang rumah dinas Menteri BUMN, istri para petinggi BUMN, dan karyawan PT Pelindo II.

Dasar pelaporannya, menurut Rudy, karena Masinton pernah menunjukkan nota yang dimaksud pada pertengahan September lalu.

"MP menggunakan dokumen milik klien kami. Nah, dari mana itu dapatnya? Karena dua hari setelah MP muncul di pemberitaan, klien kami tidak menemukan dokumen itu di Direktorat Keuangan Pelindo II," jelas Rudy.

Diduga, Masinton mendapatkan dokumen nota perencanaan penggunaan anggaran itu dari seseorang yang bekerja di Direktorat Keuangan Pelindo II.

Jika terbukti melakukan pencurian, Masinton dapat dihukum penjara maksimal tujuh tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

Kasus Pelindo II mencuat dan ditangani Polri pada saat Komjen Budi Waseso menjabat Kabareskrim Polri, dan ditangani Direktorat Tipideksus.

Bahkan penyidik dari direktorat itu telah menggeledah kantor Pelindo II, termasuk ruangan RJ Lino.

Itu pula yang kemudian memicu pencopotan Budi Waseso dari jabatan Kepala Bareskrim Polri.

(Beo/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya