KEJAKSAAN Agung akan mengusut kembali kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom, Tbk yang melibatkan CEO MNC Group Hary Tanoesudibjo yang juga Ketua Umum Partai Perindo. Hal itu dikatakan Ketua Tim Penyidik Perkara Restitusi Pajak Ali Nurudin di Kejaksaan Agung, kemarin. "Saat ini baru dari pihak Mobile 8 yang akan kita periksa. Kita masih mengumpulkan alat bukti yang lain supaya lebih kuat. Perusahaan ini banyak orangnya. Ada salah satunya Hary Tanoesoedibjo," ujar Ali.
Ali mengatakan kasus tersebut melibatkan Mobile 8 dan salah satu distributor di Surabaya. "Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren. Transaksi ini merupakan perdagangan antara PT Mobile 8 tahun 2007-2009. Saat itu Mobile 8 masih dipegang pemilik lama," papar Ali Ali menjelaskan, modus yang dilakukan ialah pembelian saham fiktif yang dilakukan antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara di Surabaya.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu membeli barang-barang jasa telekomunikasi seperti handphone atau pulsa sehingga direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan process order dan invoice sebagai fakturnya. Padahal, uang Rp80 miliar itu bukan berasal dari Jaya Nusantara, jadi seolah-olah mereka mampu membeli," jelasnya.
Ali menjelaskan atas dugaan kasus ini negara dirugikan Rp10 miliar. "Dari hasil transaksi ini kemudian PT Mobile 8 mengajukan restitusi kepada kantor pelayanan pajak supaya masuk bursa di Jakarta. Di sini kemudian pengajuannya diproses dan dikabulkan menggunakan transaksi dan faktur yang seolah-olah ada perdagangannya," jelasnya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Maruli Hutagalung membenarkan pihaknya akan memanggil Hary Tanoesudibjo untuk dimintai keterangan. Untuk diketahui, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2012, nama Hary Tanoe sempat muncul.
Saat dimintai konfirmasi, Direktur Pemberitaan MNC Group yang juga Wakil Ketua Umum I Partai Perindo Arya Sinulingga mengaku belum tahu mengenai kasus tersebut. "Saya belum tahu, tidak mengerti," kata Arya singkat.