Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melompati kaidah hukum yang berlaku.
Sebelum dipidana, menurut Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja) Muannas Al Aidid, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dalam UU Nomor 1 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan/Penodaan Agama Tahun 1965, Ahok seharusnya ditegur terlebih dahulu.
Apabila Ahok terbukti tidak memiliki niatan menista agama dan mengubah sikapnya, kasusnya tidak perlu masuk ke meja hijau.
"Sama seperti kasus-kasus dugaan penistaan agama lainnya yang dihentikan penyidikannya (SP3) setelah dikeluarkan teguran," ujar Muannas di Jakarta, kemarin.
Muannas menjelaskan Pasal 156a KUHP merupakan pasal sisipan (BIS) dari KUHP peninggalan Belanda yang diamanatkan Pasal 4 UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965.
Pasal 156a KUHP tersebut seharusnya mengikuti mekanisme UU PNPS.
Sebagai rujukan, Pasal 2 ayat 1 dalam UU PNPS berbunyi,
'Barangsiapa melanggar ketentuan dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuat-annya itu di dalam sebuah keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan dan Menteri Dalam Negeri'.
Dalam kasus Ahok, tidak ada proses peringatan, tiba-tiba langsung ke proses pidana. Pasal 2 (UU PNPS) ini yang dilompati dan dihilangkan dalam proses," ujar dia.
Muannas menambahkan kasus-kasus dugaan penistaan agama yang mengikuti proses hukum yang benar lazimnya berujung SP3, seperti kasus Eyang Subur pada 2013, kasus Gus Jari bin Supardi dari Jombang pada 2016, kasus Jonas Rivanno pada 2015, dan kasus Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.
Kasus Ahok yang menyita perhatian publik itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Di lain sisi, Kementerian Dalam Negeri sudah mengirim surat kepada PN Jakarta Utara terkait dengan status hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dengan surat itu, Kemendagri punya alasan buat memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur. (Mal/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved