Momentum Hapus Ironi Alutsista

Arif Hulwan
19/12/2016 00:45
Momentum Hapus Ironi Alutsista
()

DI tengah kondisi payahnya upaya pemenuhan standar minimal alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan terus terjadinya kecelakaan kendaraan militer, anggota TNI kedapatan melakukan korupsi anggaran pertahanan dengan nilai fantastis. Vonis sudah dijatuhkan. Namun, pengusutan jangan berhenti pada terpidana. Kasus korupsi selalu melibatkan beberapa pihak. Terlebih, ada aroma kuat penyalahgunaan anggaran di sejumlah pengadaan alutsista lainnya.

Keseriusan TNI dan Kementerian Pertahanan dalam membersihkan dan membuka proses pengadaan dinanti. "Upaya mengungkap dan membongkar kasus hingga tuntas menjadi sangat penting dilakukan pemerintah karena praktik korupsi biasanya melibatkan lebih dari satu pihak," ujar Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra, pekan lalu. Anggota TNI terakhir yang dipidana ialah mantan Kabid Pelaksana Pembiayaan Kemenhan Brigjen Teddy Hernayadi.

Ia dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (30/11), karena terbukti menggelapkan anggaran pembelian alutsista sebesar US$12 juta pada 2010-2014. Pada APBN 2017, Kementerian Pertahanan mendapat anggaran terbesar jika dibandingkan dengan kementerian/lembaga lain, yakni Rp108 triliun. Angka itu naik 3,4% dari RAPBN 2017. Namun, jika dibandingkan dengan APBN-P 2016, ada penurunan 0,64%. Target penerimaan negara yang meleset berkontribusi pada penurunan itu.

Pesawat Hercules milik TNI-AU jenis C 130A-1334 jatuh saat melakukan penerbangan dari Timika menuju Wamena, Minggu (18/12) pagi, sesaat sebelum mendarat. Sebanyak 12 awak dan 1 penumpang meninggal dunia dan telah dievakuasi. Sebelumnya, alutsista berpenumpang terakhir yang mengalami kecelakaan ialah Helikopter Bell 412 milik TNI Angkatan Darat, di Pegunungan Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (24/11).

"Adanya kasus korupsi dalam pengadaan alutsista sesungguhnya sesuatu yang sangat ironis karena secara nyata realitas kondisi alutsista di Indonesia sangat terbatas dan memprihatinkan. Apalagi, praktik korupsi itu terjadi di tengah kondisi pertahanan yang minim dan terbatas serta di tengah realitas banyaknya kecelakaan yang dialami Indonesia," urai Ardi.

Dorong akuntabilitas
Kasus Teddy merupakan momentum agar pemerintah mendorong akuntabilitas dan transparansi proses pengadaan alutsista yang selama ini tertutup. Pihaknya menilai ada sejumlah tanda yang membuat pengadaan alutsista rawan dengan penyimpangan dan praktik korupsi. Indikasi pertama, beberapa alutsista yang dibeli berkondisi di bawah standar dan tidak sesuai dengan kebutuhan.

Misalnya, pembelian alutsista bekas yang justru membebani keuangan negara dalam hal perawatan dan berisiko kecelakaan. Indikasi kedua, penggunaan pihak ketiga atau broker dalam pengadaan alutsista, misalnya, pengadaan enam Sukhoi Su-30 MK2 dari Rusia pada 2012 (lihat grafis), pengadaan rudal MLRS dari Brasil, dan pengadaan Tank Leopard di era SBY. Padahal, aturan pengadaan itu harus melalui skema G to G atau antarpemerintah. Keterlibatan broker ini berdampak pada penggelembungan harga atau mark up.

Indikasi ketiga, ketertutupan dan minimnya pertanggungjawaban dalam proses pengadaan. Lembaga di luar instansi pertahanan atau independen, seperti KPK, tak ada yang ikut mengawasi itu. Padahal, anggaran pertahanan merupakan yang terbesar di APBN. Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menyatakan gebrakan dalam membersihkan institusi militer tak cukup lewat Teddy.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus itu dan menunggu konsistensi TNI dan Kemenhan. Dia enggan berandai-andai adanya aktor maupun kasus lain selain Teddy dan kasusnya di lingkungan militer. "Untuk menunjukkan bersungguh-sungguh atau tidak, akan dilihat konsistensinya. Artinya, tidak berhenti di satu peristiwa seperti yang terjadi pada Teddy," ucap dia.

Diultimatum
Seluruh prajurit TNI diultimatum untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, termasuk terlibat tindak pidana korupsi. Militer mengenal hukum sebagai panglima tertinggi sehingga setiap prajurit wajib mematuhinya. Penegasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Wuryanto kepada Media Indonesia, Kamis (15/12). Katanya, siapa pun yang kedapatan melanggar pasti ditindak sesuai dengan hukum militer.

Keseriusan TNI dalam menindak prajurit yang bersalah tidak sebatas wacana. Sebagai contoh, Brigjen Teddy yang kala itu bertugas di Kementerian Pertahanan sudah dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta. Perwira tinggi TNI-AD itu terbukti bersalah karena merugikan negara hingga US$12,4 juta dalam proyek pengadaan alutsista. "Hal itu telah merugikan negara," ujarnya. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tetap mengedepankan transparansi dalam pembelian alutsista.

Sanksi tegas menjadi konsekuensi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan dan terlibat korupsi. "Kita sudah pasang barrier agar kasus seperti itu tidak terulang. Memang tidak gampang mencari akarnya, pasti yang bersangkutan akan sembunyi. Ini susah," ujar Ryamizard saat berbincang dengan Media Indonesia di Manila, Filipina, akhir pekan lalu. (Gol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya