KPK Dukung Eko Susilo Jadi Justice Collaborator

Nur Aivanni
17/12/2016 19:30
KPK Dukung Eko Susilo Jadi Justice Collaborator
(MI/Rommy Pujianto)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK mendukung usulan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Prasetyo agar Eko Susilo Hadi sebaiknya menjadi Justice Collaborator (JC).

Kendati demikian, KPK akan menilai terlebih dahulu jika memang permohonan JC tersebut nantinya diajukan.

"Saran tersebut baik. Menjadi JC akan lebih menguntungkan bagi tersangka namun juga baik bagi pengembangan perkara. Namun, tentu KPK akan menilai terlebih dahulu jika ada permohonan," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (17/12).

Adapun pertimbangan KPK dalam menilai permohonan JC tersebut nantinya, yakni apakah tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya dan kemudian yang lebih penting adalah kesediaan membuka informasi dan keterangan seluas-luasnya untuk mengungkap pelaku utama.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung HM prasetyo menyarankan agar tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang ditangkap KPK pada Rabu (14/12) lalu mengajukan diri sebagai JC.

Saran tersebut merujuk bahwa ada informasi yang menyebutkan praktik lancung tersebut terkait dengan tender peralatan satellite monitoring system senilai Rp402,7 miliar yang diduga tidak hanya melibatkan Eko.

Penyidik KPK menangkap Eko setelah diduga menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) sebesar Rp2 miliar.

Bersama Eko, KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, yakni Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus dan Danang Sri Radityo.

Terkait keberadaan Direktur PT MTI Fahmi Darmawansyah yang juga berstatus tersangka, dikatakan Febri, masih berada di luar negeri. Febri belum bisa mengungkapkan di negara mana FD saat ini.

"FD kami harap segera serahkan diri ke KPK. Informasi keberadaan telah kami dapatkan," katanya.

Mulai Senin (19/12), kata Febri, pihaknya akan mulai melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang berkaitan dalam kasus ini.

"Pemanggilan kami lakukan mulai hari Senin. Saat ini saksi-saksi terlebih dahulu," ujarnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya