KPK Ingin Edy Nasution Dihukum Maksimal

MI
17/12/2016 08:45
KPK Ingin Edy Nasution Dihukum Maksimal
(MI/Rommy Pujianto)

KPK tidak puas dengan hukuman mantan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang dihukum 5,6 tahun. KPK pun akan banding.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, alasan jaksa KPK ajukan banding karena ada bagian dari tuntutan yang tidak dipenuhi hakim dengan alasan tidak terbukti. Itu seperti uang US$3.000 dan $S1.800, Rp2,3 juta, dan Rp1,5 miliar yang dinyatakan hakim untuk dikembalikan kepada Edy.

Padahal, Edy terbukti menerima suap Rp1,5 miliar, Rp100 juta, US$50 ribu terkait pengurusan perkara PN Jakarta Pusat.

Edy juga menerima gratifikasi sejumlah Rp10,350 juta, US$70.000.

Jaksa kemudian menuntut Edy dengan delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Namun, majelis hakim yang diketuai hakim Sumpeno mengabulkan permohonan Edy mengembalikan uang sebesar US$3.000, S$1.800 dan Rp2,4 juta. Menurut hakim, uang tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara Edy.

"Lagi pula dia punya tanggungan yang masih kuliah, tidak punya penghasilan lain. Menurut hemat majelis pantas dan adil terhadap barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," kata Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (15/12).

Hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa mengembalikan dua paspor atas nama Edy Nasution dan dua telepon seluler.

"Juga mobil CRV atas nama Ika Pratiwi di samping untuk transportasi. Lagi pula pemeriksaan telah selesai, maka wajar dan adil barang bukti tersebut dikembalikan pada anak terdakwa melalui Edy Nasution," jelas Sumpeno.

Sebaliknya KPK menerima putusan mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi yang dihukum 7 tahun. Vonis ini dinilai proporsional sehingga tidak akan ajukan banding.

Rohadi diputus bersalah menerima duit Rp300 juta dari Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.

Pemberian duit itu lantaran Rohadi membantu mengurus perkara Bang Ipul, panggilan Saipul Jamil.

Terkait perbuatannya, Rohadi dihukum tujuh tahun penjara denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa KPK meminta supaya hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. (Cah/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya