Eko Susilo Hadi Disarankan Jadi Justice Collaborator

MI
17/12/2016 07:14
Eko Susilo Hadi Disarankan Jadi Justice Collaborator
(MI/Rommy Pujianto)

JAKSA Agung HM Prasetyo menyarankan tersangka Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang ditangkap KPK Rabu (14/12) mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Saran tersebut, lanjut Prasetyo, merujuk informasi yang menyebutkan praktik lancung tersebut terkait dengan tender peralatan satellite monitoring system senilai Rp402,7 miliar yang diduga tidak hanya melibatkan Eko.

"Perlu ditelusuri secara mendalam untuk menguak siapa saja yang bermain. Kalau memang ada yang lain bersama-sama melakukan dan hanya kebetulan dia yang tertangkap tangan, ya tidak seharusnya berdiam diri. Sampaikan apa yang ada, jadilah justice collaborator untuk mengungkap kasusnya," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Kejaksaan tidak akan meminta izin KPK untuk memeriksa Eko. Pemeriksaan internal hanya berlaku bagi personel yang masih bertugas di Kejaksaan Agung seperti kasus Ahmad Fauzi, jaksa di Kejati Jawa Timur dengan barang bukti uang suap Rp1,5 miliar beberapa waktu lalu.

Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto tidak menampik informasi tentang dugaan keterlibatan perwira tinggi TNI yang bertugas di Bakamla. Kini KPK sedang berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk menangani perkara tersebut. "Kalau memang ada keterlibatan prajurit, kami tidak pandang bulu. Setelah ada pelimpahan dari KPK, Puspom TNI akan menangani seperti perkara Brigjen Teddy."

Perkara suap Eko terkait dengan pengadaan lima satellite monitoring system di Tarakan, Ambon, Kupang, Semarang, dan Jakarta. Nilai proyek mencapai Rp402,7 miliar yang berasal dari APBN-P 2016.

Penyidik KPK menangkap Eko setelah diduga menerima suap dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) sebesar Rp2 miliar. Bersama Eko, KPK juga menangkap tiga pegawai PT MTI, yakni Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo.

Hingga kini KPK mengimbau Dirut PT MTI Fahmi Darmawansyah bersikap kooperatif untuk mempercepat penuntasan kasus yang juga menjeratnya tersebut.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Fahmi diketahui berada di luar negeri dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Eko. (Gol/Cah/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya