Putusan MKD Membunuh Institusi DPR

Astri Novaria
21/10/2015 00:00
Putusan MKD Membunuh Institusi DPR
Suasana sidang kasus pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan Donald Trump di Ruang sidang MKD Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).(MI/M IRFAN)

Kasus dua pemimpin DPR tersebut bukan sekadar tanggung jawab suami kepada istri, melainkan tanggung jawab ke institusi dan rakyat Indonesia.

SANKSI teguran terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dinilai membunuh kehormatan institusi. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyamakan kasus Setya dan Fadli dengan pelanggaran anggota DPR Krisna Mukti.

"Itu menunjukkan kasus Setya Novanto dan Fadli dalam kampanye konferensi pers bakal capres Amerika Serikat Donald Trump setara dengan kasus anggota DPR RI Krisna Mukti yang tidak memberikan uang kepada istrinya," ujar anggota DPR Adian Napitupulu di Jakarta, kemarin.

Adian merupakah salah satu dari tujuh anggota DPR RI yang melaporkan Setya dan Fadli ke MKD, 7 September lalu. Ia menambahkan, putusan MKD tidak adil lantaran pelanggaran Setya dan Fadli menyangkut seluruh rakyat Indonesia.

"Keputusan MKD dalam kasus pimpinan DPR justru membunuh kehormatan institusi DPR, sebab kehadiran pimpinan DPR di kampanye Donald Trump sama artinya dengan membawa 560 anggota DPR hadir pada acara itu," terang Adian.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai terjadi cacat prosedur dalam putusan MKD terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik Setya dan Fadli. Ia melihat ada upaya untuk mengucapkan proses dengan buru-buru.

"Terkait sanksi ringan yang diberikan kepada Setya-Fadli, ada cacat prosedur di dalam keputusan yang sudah dibacakan secara sepihak oleh kubu Surahman Hidayat (Ketua MKD)," ujar Lucius kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, MKD mempunyai prosedur yang jelas dan resmi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik anggota. Prosedur itu harus dilewati sebelum menetapkan sanksi kepada anggota dewan, termasuk dengan menghadirkan terlapor dalam persidangan MKD.

Tak hanya itu, MKD seharusnya jangan hanya membacakan sanksi. Mahkamah wajib menyampaikan latar belakang lahirnya putusan. "Secara substansi juga tak jelas penilaian MKD terhadap Setya dan Fadli sehingga memberikan sanksi berupa teguran ringan," jelasnya.

Fadli menghargai

Saat dihubungi, Fadli menyatakan dirinya menghargai putusan MKD yang menjatuhkan sanksi ringan berupa tegur-an karena menghadiri acara konferensi pers bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump di sela-sela kunjungan kerja resmi delegasi DPR RI.

"Saya hargai keputusan MKD meskipun belum mendapatkan hasil resminya. Itu bukan kampanye. Kampanye presiden AS tahun depan setelah ada calon, sekitar April 2016 mendatang. Tidak ada yang salah ketemu Donald Trump," ujar Fadli lewat pesan singkat, kemarin.

Fadli sedang tidak berada di Jakarta karena sedang menghadiri Sidang Parlemen Dunia di Jenewa, Swiss. Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan, sebelum MKD mengeluarkan putusan, ia dan Setya Novanto telah dimintai keterangan di ruang BKSAP, Kamis (15/10) lalu.

"Kami sudah jawab semua pertanyaan MKD. Keputusan MKD tentu berdasarkan data dan informasi yang ia peroleh," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Senin (19/10) MKD memutuskan sanksi ringan bagi Setya Novanto-Fadli Zon. "MKD memutuskan memberikan teguran agar lebih hati-hati dalam menjalankan tugas," kata Ketua MKD Surahman di Gedung Nusantara II, Jakarta. (Nur/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya