KPK Imbau Tersangka Penyuap Pejabat Bakamla Kembali ke Indonesia

Renatha Swasthy
16/12/2016 14:20
KPK Imbau Tersangka Penyuap Pejabat Bakamla Kembali ke Indonesia
(Sumber: Antara/Kepala Bakamla/L-1/Grafis: Seno)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmasnyah, tersangka penyuap Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi, kembali ke Indonesia. Fahmi terpantau sedang berada di luar negeri.

"Tentu saja kita imbau segera kembali ke Indonesia. Akan lebih baik bagi tersangka atau bagi penuntasan perkara ini kalau yang bersangkutan bekerja sama pada penegak hukum segera menyerahkan diri ke KPK," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (16/12).

Febri menyebut, Fahmi pergi ke luar negeri sebelum operasi tangkap tangan terhadap Eko terjadi. Namun, dia belum mau memberitahu posisi Fahmi saat ini.

KPK juga belum memikirkan bakal meminta bantuan Interpol atau tidak dalam kasus ini. Komisi Antirasuah masih yakin Fahmi kooperatif.

"Kalau yang bersangkutan bisa pulang dengan sendirinya dengan jadwal yang sudah dibuat tentu akan lebih efektif dan efisien," tambah Febri.

KPK menangkap tangan terkait dugaan suap proyek pengadaan alat keamananan laut.

KPK juga menangkap Hardy Stefanus dari swasta dan M Adami Okta, pegawai PT MTI. Sekitar pukul 12.30 WIB, terjadi penyerahan uang dari Hardy dan M Adami kepada Eko Susilo di kantor Bakamla.

Usai penyerahan, Hardy dan M Adami keluar gedung dan langsung ditangkap saat berada di parkiran gedung Bakamla.

"Kemudian mengamankan ESH di ruang kerja dan uang total Rp2 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di kantornya, Kamis (15/12).

Eko, Fahmi, Hardy dan Adami telah ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai penerima suap.

Sedang tiga penyuap dijerat Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai pemberi suap. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya