Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PRAKTIK lancung yang membelit Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dalam tender peralatan satellite monitoring senilai Rp402,7 miliar diduga melibatkan seorang perwira tinggi (pati) TNI.
Untuk mengungkap kasus dugaan penyuapan di Bakamla menjadi terang benderang, KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI menelusuri peran perwira yang menyandang pangkat laksamana pertama tersebut. Hal itu dikemukakan Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, kemarin (Kamis, 15/12).
"Kami menyampaikan apresiasi dan komitmen kepada Puspom TNI karena memberikan akses pengamanan kepada KPK ketika melakukan upaya hukum paksa yang membutuhkan pengamanan TNI," kata Agus.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, "Saya tidak mau berkomentar soal itu," ketika dimintai tanggapan soal ke-terlibatan pati TNI tersebut.
Pada Rabu (14/12) KPK menangkap tiga staf PT Melati Technofo Indonesia (MTI), yaitu Muhammad Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang Sri Radityo, di tempat terpisah.
KPK terlebih dahulu menangkap Hardy dan Adami di parkiran Kantor Bakamla pada pukul 12.30 WIB setelah menyerahkan suap Rp2 miliar kepada Eko. Tim lalu menangkap Eko di ruang kerjanya.
"Satu jam kemudian KPK menangkap Da-nang di Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Suap Rp2 miliar yang diberikan kepada Eko terkait dengan pengadaan alat satellite monitoring dengan pendanaan APBN-P 2016," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Syarif menambahkan dalam APBN-P 2016 anggaran pembelian perangkat itu di Bakamla dipangkas dari Rp402,7 miliar menjadi Rp200 miliar.
"Komitmen suap yang disepakati antara pemberi dan penerima sebesar 7,5% dari nilai proyek Rp200 miliar atau sekitar Rp15 miliar, dan ini (uang Rp2 miliar) merupakan pemberian pertama. Selain menyidik empat tersangka, KPK juga mendalami proyek lain di Bakamla untuk menghindari kerugian negara," ungkap Syarif.
Menurut Agus Rahardjo, setelah melakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam pascapenangkapan dan gelar perkara, KPK menetapkan Eko, Hardy, dan Adami menjadi tersangka, sedangkan Danang masih sebagai saksi.
"ESH (Eko Susilo Hadi) disangkakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. KPK belum menangkap dan menahan Dirut PT MTI Fahmi Darmawansyah," tandas Agus.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono menegaskan pihaknya segera berkoordinasi dengan KPK terkait dengan penangkapan jaksa Eko Susilo Hadi yang menjabat deputi di Bakamla.(Cah/Pol/Gol/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved