DPR Bahas RUU MD3 saat Reses

Christian Dior Simbolon
16/12/2016 13:12
DPR Bahas RUU MD3 saat Reses
(MI/MOHAMAD IRFAN)

DPR akan membahas revisi Undang-­Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2014 ­tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada masa reses yang dimulai pada 16 Desember mendatang. Fokus revisi mengubah dua pasal, yakni Pasal 15 ayat (1) yang mengatur jumlah pimpinan MPR dan Pasal 84 ayat (1) terkait jumlah pimpinan DPR.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah seusai rapat paripurna, di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin. Rapat mengesahkan masuknya revisi UU MD3 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016. “Dalam masa reses nanti juga akan ada rapat-rapat sehingga kami bisa menindaklanjuti jika ada hal-hal yang mendesak.”

Menurut Fahri, sebagai pe-ngusul revisi, Fraksi PDI Perju-angan akan menggelar rapat awal untuk membahas harmonisasi revisi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hasil harmonisasi lantas akan dibahas di rapat pimpinan, Badan Musyawarah sebelum kemudian disahkan di rapat paripurna berikutnya.

Meskipun masuk Prolegnas 2016, menurut Fahri, amat mungkin revisi UU MD3 baru bisa disahkan pada 2017. Pasalnya, DPR juga harus berkonsultasi dengan pemerintah dalam pembahasan. “Tidak bisa DPR sendiri harus ada keterlibatan pemerintah,” cetusnya.

Rapat paripurna sempat di-skors setelah anggota Fraksi PDIP Aria Bima meminta pimpinan sidang dan pimpinan fraksi membicarakan kemungkinan pembahasan UU MD3 dilaksanakan pada hari itu juga. Namun, lobi antarfraksi tetap menyepakati revisi dibahas pada masa reses.

Aria tetap mengapresiasi ­keputusan rapat paripurna. Ia hanya menekankan sudah sepantasnya kader PDI ­Perjuangan sebagai pemenang ­pemilu dan pemilik kursi terbanyak di DPR duduk di kursi pimpinan. “Kedaulatan dan aspirasi rakyat pada partai harus dihargai,” cetusnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo mengatakan revisi UU MD3 bisa dilakukan dengan mekanisme carry over (berlanjut) hingga 2017. “Ada banyak RUU yang dimulai pembahasan di tahun sebelumnya dan dibahas lagi di tahun berikutnya,” jelasnya.

PKS incar kursi
Fraksi Partai Keadilan ­Sejahtera (PKS) mengusulkan tambahan kursi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurut Firman yang juga berasal dari Fraksi PKS, usulan tersebut bisa dimasukkan menjadi salah satu poin tambahan dalam revisi UU MD3 yang saat ini tengah dibahas di DPR.

“Karena dulu kan pimpinan yang dari PKS kan didrop dan diganti Gerindra. Sekarang dia menggugat. Begitu menggugat minta dikembalikan haknya, lalu mengadukan ke pimpinan DPR,” tutur Firman.

Sebelumnya, kursi ketua MKD diduduki Surahman Hidayat dari Fraksi PKS. Namun, Surahman yang ketika itu menangani kasus pemecatan Fahri Hamzah terpaksa diganti karena konflik kepentingan. Kursi tersebut kemudian diberikan kepada Sufmi Dasco dari Partai Gerindra.

Firman mengatakan MKD sebaiknya menambah jumlah wakil pimpinannya menjadi empat, sama seperti Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS Tifatul Sembiring membenarkan partainya ingin tetap mendapatkan kursi ketua di MKD. Pasalnya, sejak awal kursi tersebut milik PKS. (P-1)

dior@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya