Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KORPS Lalu Lintas Mabes Polri meluncurkan program aplikasi tilang elektronik (e-Tilang). Penerapan sistem e-Tilang akan berlaku secara nasional.
Acara digelar di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas SIM) Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (16/12).
Pantauan di lapangan, acara peluncuran aplikasi e-Tilang dihadiri oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian beserta pejabat Polri lainnya.
Tidak hanya itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur, Menteri BUMN Rini Soemarno, serta pimpinan Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo juga turut hadir dalam acara peluncuran ini. Selain itu, Direktur Utama BRI, BNI, dan Jasa Raharja juga hadir dalam acara kali ini.
Pada kesempatan itu, Kapolri mengatakan peluncuran e-Tilang, e-Samsat, dan pembuatan SIM online dinilai sebagai salah satu program monumental, karena inovasi baru kepolisian yang bekerja sama dengan beberapa stake holder lainnya.
"Program ini bertujuan agar tidak ada korupsi lagi di kepolisian, kemudian, mempermudah masyarakat juga," ungkap Tito.
Program itu, lanjut Tito, merupakan visi kepolisian untuk memperbaiki pelayanan publik dan mengurangi budaya koruptif di lingkungan Polri, paralel dengan keinginan Presiden Joko Widodo soal reformasi bidang hukum. Oleh karena itu, ia mengapresiasi Korlantas Polri yang telah meluncurkan tiga program ini.
"Korlantas langsung menangkap keinginan ini, melakukan inovasi-inovasi," tegas dia.
Seperti diketahui, aplikasi e-Tilang akan merekam data para pelanggar lalu lintas. Anggota Polantas yang berwenang menilang akan memiliki aplikasi e-Tilang di gawai berbasis android.
Petugas yang menjumpai pelanggar akan mencatat indentitas, jenis pelanggaran dan besaran denda. Setelah itu, data diinput dan dikirim ke server Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pihak Bank akan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening BRI.
Jika si pelanggar tidak memiliki handphone, akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
Intinya pelanggar yang melanggar bisa langsung membayar denda melalui ATM, e-Banking, dan lain-lain.
Aplikasi e-Tilang terkoneksi dengan kejaksaan dan pengadilan. Ketika ada pelanggaran, kejaksaan dan pengadilan dapat langsung memutuskan besaran denda.
Sementara itu, program e-Samsat mempermudah masyarakat membayar pajak tahunan secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak.
Begitupun SIM online, juga mempermudah masyarakat mengurus perpajangan SIM. Masyarakat cukup mendatangi Satpas di Polres terdekat. Masyarakat tidak harus kembali ke daerah asal penerbitan SIM.
Kakorlantas Mabes Polri Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, pada saat ini, pelaksanaan program pelayanan SIM online sudah tersedia di 190 Satpas. Rinciannya, 45 Satpas Ibu Kota Provinsi, 71 Satpas wilayah, meliputi Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dan perpanjangan SIM online melalui sarana mobil SIM keliling sebanyak 155 unit dan akan ditiingkatkan," tuturnya.
Sedangkan, untuk pelayanan e-Samsat saat ini ada 13 Samsat yang sudah terkoneksi dengan database Korlanta Polri.
"e-Samsat ini sudah bisa melayani melalui ATM di Polda Metro Jaya, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Sumsel. Nantinya akan ditingkatkan ke seluruh Indonesia," pungkas dia. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved