KPK Ajukan Banding Atas Vonis Edy Nasution

Basuki Eka Purnama
16/12/2016 10:02
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Edy Nasution
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Terhadap vonis Edy Nasution, KPK mengajukan banding karena ada bagian dari dakwaan dinyatakan tidak terbukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (16/12).

Pada 8 Desember 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan kepada Edy Nasution karena menerima suap Rp150 juta dan US$50 ribu untuk mengurus tiga perkara terkait perusahaan Lippo Group di PN Jakpus dan mendapat gratifikasi.

Seusai vonis, jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri mengatakan menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.

Vonis itu lebih rendah dibanding dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta agar Edy divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

Apalagi jaksa KPK mendakwakan Edy melakukan empat perbuatan pidana yaitu menerima uang Rp100 juta; US$50 ribu; uang Rp50 juta; dan Rp1,5 miliar untuk merevisi penolakan permohonan eksekusi tanah PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC) agar Edy melakukan pengurusan perubahan redaksional (revisi) surat jawaban dari PN Jakarta Pusat untuk menolak permohonan eksekusi lanjutan dari ahli waris. Tapi penerimaan Rp1,5 miliar itu dinyatakan tidak terbukti.

Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Yohanes Priyana, Sinung Hermawan, Sigit, dan Tuti bahkan memerintahkan pengembalian harta Edy Nasution yaitu uang US$3.000, uang S$1.800, dan Rp2,3 juta, 1 unit mobil CRV B 1077 TLB atas nama Ikra Pratiwi, paspor atas nama Edy Nasution sebanyak dua buah, satu ponsel iPhone Gold, dan Nokia E90.

"Kami keberatan terkait dengan putusan barang bukti US$3.000, S$1.800, dan Rp2,3juta dikembalikan kepada terdakwa. Termasuk Rp1,5 miliar tersebut akan jadi materi banding KPK," tambah Febri.

Dalam amar putusan, hakim menilai Edy terbukti menerima Rp100 juta untuk penundaan teguran (aanmaning) perkara niaga PT MTP melawan Kymco sesuai putusan Singapura International Arbitration Centre (SIAC) yang diharuskan membayar ganti rugi sebesar US$11.100.

Penerimaan kedua adalah uang US$50 ribu untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh Mahkamah Agung melawan PT First Media. Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy US$50 ribu yang terbungkus dalam amplop warna coklat.

Penerimaan ketiga adalah penerimaan Rp50 juta untuk pengurusan perkara Lippo Grup lain yang ada di PN Jakpus.

Edy juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp10,35 juta, US$70 ribu, dan S$9.852 dan tidak dilaporkan ke KPK.

Atas pengajuan banding KPK itu, Edy Nasution akan menyiapkan kontra memori banding.

"Sewaktu pembacaan putusan kita sudah menerima putusan, tapi KPK banding jadi nanti kami menyampaikan kontra memori banding," kata pengacara Edy, Waldus Situmorang. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya