SETELAH menjalani persidangan yang panjang dengan pemeriksaan saksi lebih dari 250 orang, akhirnya mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, divonis pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan terhadap Fuad Amin lemah. KPK pun akan mengajukan banding. Selain itu, majelis hakim seharusnya menyita harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi Fuad.
"Tadi seusai vonis, jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk banding hari ini juga. Pertimbangannya antara lain keputusan majelis hakim atas aset-aset Fuad Amin tidak ikut disita, padahal hakim mengakui Fuad itu melakukan tindak pidana pencucian uang," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti, kemarin.
Menurutnya, KPK mengajukan banding karena selain masa penahanan Fuad habis sampai pukul 14.30 WIB kemarin, juga karena vonis 8 tahun dan denda Rp1 miliar terbilang rendah jika dibandingkan dengan tuntutan. Majelis hakim pengadilan tipikor menyatakan Fuad Amin terbukti menerima suap dari PT Media Karya Sentosa Rp15,65 miliar.
Fuad Amin dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana sesuai dengan dakwaan pertama jaksa. Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Muchlis menilai Fuad juga terbukti melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dalam dakwaan kedua.
Fuad terbukti telah me-nempatkan, mentransfer, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan mengubah bentuk uang yang diterima saat menjadi bupati dan ketua DPRD dalam kurun Oktober 2010 hingga 2014 sejumlah Rp197.224.290.864.