PERJALANAN pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang memasuki umur satu tahun tidak lepas dari berbagai permasalahan. Kebijakan strategis pemerintah untuk membangun negara dari desa yang sesuai dengan Nawa Cita tidak selalu berjalan mulus.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut begitu banyak tantangan yang dihadapi kementeriannya guna memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah.
"Terutama masalah SDM (sumber daya manusia). Pemerintahan baru bisa berjalan dengan efektif dan efisien jika birokrasi diisi SDM yang mumpuni. Masalahnya, jajaran pemerintahan di daerah banyak yang masih belum punya ilmu pemerintahan, mulai gubernur, bupati, wali kota, bahkan hingga camat yang belum paham administrasi pemerintahan," terang Tjahjo.
Lebih ironis lagi, sambungnya, sekitar 58% dari 6.000 camat se-Indonesia tidak punya latar belakang ilmu pemerintahan. Alhasil, Kemendagri pun harus menyekolahkan mereka perihal ilmu pemerintahan.
"Faktanya, ada dokter gigi yang jadi camat, apa itu tidak boleh? Boleh, tapi sekolah dulu dong. Camat harus memahami birokrasi dan administrasi pemerintahan," ujar Tjahjo.
Selain memperkuat poros pemerintahan, stabilitas politik dalam negeri juga menjadi hal penting untuk dijaga. Jika tidak, upaya memperkuat desentralisasi akan menghadapi jalan terjal.
Mendagri menuturkan, jika politik tidak stabil di daerah, gelontoran dana dari pusat tidak akan terserap maksimal. Investasi di daerah pun semakin menjauh akibat konflik lokal.
"Ini pekerjaan berat Kemendagri. Karena itu, dengan adanya UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pemerintah pusat melalui Kemendagri punya otoritas untuk melakukan pembinaan agar pemda mampu menjaga politik tetap," terangnya.
Bagi pemda yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, lanjutnya, Kemendagri akan menjatuhkan sanksi, mulai teguran, penghentian sementara, hingga penundaan dan pemotongan dana alokasi umum (DAU) untuk daerah.
Dengan politik yang stabil, sebut mantan Sekjen PDIP itu, serapan anggaran di daerah masih rendah. Hingga akhir September lalu, rata-rata penyerapan APBD provinsi baru berkisar 46,59% dan APBD kabupaten/kota 35%.
Dalam APBD provinsi, ada 13 dari 34 provinsi yang di bawah rata-rata. DKI Jakarta menjadi provinsi yang paling rendah serapan anggarannya, yakni hanya sebesar 19,39%.
"Ini soal keberanian kepala daerah untuk mengambil kebijakan. Kita mengingatkan kalau sampai akhir bulan ini (Oktober) tidak bisa maksimal, akan ada sanksi pada 2016, bisa anggaran dikurangi," tegasnya.
Ia pun menyayangkan kepala daerah yang berani berinovasi dapat dihitung dengan jari. Alhasil, hanya daerah-daerah tertentu yang mendapat penghargaan baik skala nasional maupun internasional.
Masih karut-marut Memperkuat desentralisasi dengan membangun daerah juga dilakukan melalui program Dana Desa.
Alokasi Dana Desa 2015 sebesar Rp20,7 triliun untuk membangun desa diakui Mendagri masih karut-marut pada tahun pertama. Terbukti, sebelum adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri keuangan, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi), Dana Desa sebesar Rp16,5 triliun dari Rp20,7 triliun masih mengendap di kas kabupaten/kota hingga pertengahan September.
Hal itu diperparah oleh tindakan sejumlah kepala daerah yang mengembalikan dana desa dengan dalih takut terkena proses hukum.
"Setelah ada SKB, penyaluran dana desa sudah mulai jalan. Sebelumnya ada yang janji mau disalurkan November. Itu akal-akalan karena Desember ada pilkada," terang Tjahjo.
Saat ditemui di kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyebut gagasan Presiden Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari desa sebagai gagasan cemerlang.
Namun, dalam realisasinya, masih ditemukan permasalahan yang terjadi di internal pemerintahan.
Misalnya, dalam program Dana Desa. Sangat terasa adanya perebutan pengaruh antara Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Selain di internal pemerintahan pusat, sambung Endi, problem juga terjadi dalam koordinasi dengan daerah. Hubungan pemerintah pusat dan daerah yang masih lemah mengakibatkan dana desa terhambat di tingkat kabupaten/kota karena kurangnya ketegasan dan kewibawaan pusat.
"Untungnya, dengan SKB tiga menteri itu, penyaluran dana desa sudah mulai berjalan meskipun terlambat," katanya.
Pemerintah, kata dia, harus mampu membenahi manajemen fiskal daerah agar kebijakan pembangunan pusat di daerah dapat terlaksana dengan baik. Hal itu penting karena desentralisasi fiskal dalam APBN 2016 sangat besar.
Untuk memperkuat otoritas serta kewibawaan pemerintah pusat melalui Kemendagri, Endi mendesak pemerintah berani menggunakan UU No 23/2014 sebagai instrumen untuk melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan hingga pemerintah daerah tingkat II. (P-1) erandhi@mediaindonesia.com