Menggenjot Aksi Bantuan Hukum Cuma-Cuma

MI
19/10/2015 00:00
Menggenjot Aksi Bantuan Hukum Cuma-Cuma
(Pengacara Razman Azis Nasution---ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)
SEBAGIAN besar masyarakat selama ini kerap menilai advokat sebagai profesi prestisius. Bukan semata-mata karena status officium nobile (profesi terhormat) yang memang melekat, melainkan juga kebiasaan advokat yang tidak jarang tampil bergelimang harta.

Sebut saja Hotman Paris Hutapea dengan mobil mewah Lamborghini Gallardo-nya. Hotman hanyalah satu dari sederet pengacara kondang yang kerap tampil di ruang publik sambil memamerkan benda-bendara berharga miliknya.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan tidak ingin kesan tersebut terlalu lama melekat di benak masyarakat. Ia menegaskan advokat juga berkewajiban memberikan jasa praktik secara cuma-cuma.

"Pasal 22 UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma (probono) selama 50 jam per tahun," ujar Luhut saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia, akhir pekan lalu.

Sayangnya, sambung dia, Pusat Bantuan Hukum (PBH) yang dibentuk oleh DPN Peradi masih menghadapi tantangan lantaran tak bisa diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Akibatnya, PBH belum bisa bergerak secara maksimal.

"Bantuan hukum cuma-cuma itu tidak saja kewajiban normatif sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, tetapi juga kewajiban etis. PBH sudah ada. Namun karena alasan administratif tidak bisa diverifikasi terkait dengan AD/ART," ucap Luhut.

Ketua Dewan Pengurus PBH Peradi, Rivai Kusumanegara, mengatakan, untuk memotivasi para pengacara pihaknya mengganjar penghargaan setiap tahun kepada advokat yang dinilai melakukan probono terbaik. PBH Peradi juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Anak, dan Komnas Perempuan.

"Para advokat yang berada di daerah akan diberdayakan untuk menjadi kepanjangan LPSK guna melakukan pendampingan terhadap korban-korban tindak pidana," tegasnya.

Belum lama ini, PBH Peradi mendapatkan penghargaan dari Kontras atas pendampingan mereka kepada 30 buruh kuali di Tangerang. "Saya berharap sebanyak 35 ribu anggota Peradi bisa menunaikan tanggung jawab mereka kepada masyarakat," kata Rivai.

Tidak identik
Humphrey Djemat juga tidak sepakat bila advokat diidentikan dengan profesi bergelimang harta. Humphrey yang ketika menjadi kuasa hukum terpidana korupsi Billy Sindoro memiliki nilai honorarium Rp5 miliar itu menegaskan seorang advokat pasti bersedia menolong orang tidak mampu.

"Saat masih aktif dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), kami berhasil memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi para tenaga kerja Indonesia yang terbelit masalah. Bahkan, AAI sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) yang menangani TKI bermasalah," tukasnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Enny Nurbaningsih menyebutkan rakyat miskin yang ada di daerah pasti bisa mendapatkan bantuan hukum.

Menurut dia, mereka dapat mengakses melalui Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM yang ada di tiap-tiap provinsi. "Kita buka akses bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum," ujar Enny kepada Media Indonesia, pekan lalu.

Enny menambahkan, masyarakat bisa memilih organisasi bantuan hukum mana pun sepanjang terakreditasi dan berbadan hukum. Ia pun menyatakan pemerintah memberikan akses kemudahan bagi organisasi bantuan hukum yang akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin.

"Yang terpenting organisasi tersebut bisa membuktikan orang yang akan didampinginya benar-benar rakyat miskin. Selain itu, organisasi bantuan hukum baik LBH atau YLBHI harus terakreditasi. Itu karena organisasi bantuan hukum dibiayai APBN," ujar dia.

Enny memaparkan, anggaran bantuan hukum dan pembayaran fee organisasi bantuan hukum dalam APBN ialah Rp50 miliar. Perinciannya, Rp45 miliar untuk bantuan hukum dan Rp5 miliar untuk monitoring. Metode pembayaran fee disesuaikan dengan akreditasi organisasi bantuan hukum.(Adi/Pol/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya