Bisnis Menggiurkan Kasus Korupsi

Cahya Mulyana
19/10/2015 00:00
Bisnis Menggiurkan Kasus Korupsi
(MI/Caksono)
DETIK-DETIK penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus gratifikasi, 14 Mei 2014 silam, diam-diam menjadi momen yang dinanti-nantikan sebagian pengacara. Begitu resmi diumumkan oleh KPK, para advokat itu kabarnya langsung bergegas mencari Sutan.

"Mereka memonitor penegak hukum, misalnya ketika KPK menetapkan anggota DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka. Kondisi itu dimanfaatkan dengan menawarkan jasa sebagai kuasa hukum," terang advokat Haeruddin Massaro kepada Media Indonesia, kemarin (Minggu, 18/10/2015).

Ia menuding dunia peradilan memang terdapat lahan basah. Pendampingan dan pemberian nasihat hukum terhadap pejabat negara yang terungkap korupsi menjadi primadona. "Setelah berhasil mendapat klien, tarif diatur sendiri oleh advokat tersebut," tambah Haeruddin.

Ia menambahkan, ada dua kategori dari jasa yang disodorkan pengacara kepada klien, yakni litigasi dan nonlitigasi. Apabila kliennya kaya raya, jasa konsultasi (nonlitigasi) untuk per jamnya bisa dibayar mencapai puluhan juta rupiah bahkan lebih.

"Klien saya saat ini ialah Gerry M Yagari Bhastara. Ketika Gerry masih menjadi bagian kuasa hukum Gubernur Sumatra Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, dia menerima Rp10 juta dari satu pertemuan nonlitigasi," ujar Haeruddin.

Razman A Nasution yang melejit namanya ketika menjadi kuasa hukum mantan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan angkat bicara soal lawyer fee. Menurutnya, bayaran advokat yang menjadi kuasa hukum tersangka korupsi di KPK malah bisa mencapai miliaran rupiah.

"Bisa di atas Rp1 miliar bahkan bisa lebih. Itu tergantung dari seberapa besar perkara yang ditangani. Bayaran sebesar Rp1 miliar tersebut hanya untuk tahap, yaitu pendampingan sejak jadi tersangka sampai pelimpahan berkas ke pengadilan," terang Razman.

Ia mengatakan bayaran ketika beracara di pengadilan sampai putusan jumlahnya akan berbeda. Begitu pula dengan bayaran proses gugatan dan kasasi. "Ada pula success fee dan operational fee yang diterima advokat," papar Razman.

Uang sebesar Rp1 miliar, menurutnya, terbilang wajar. Ia beralasan karena ada 4-6 orang dalam satu tim. "Jadi memang bayaran disesuaikan dengan pokok perkara. <>Lawyer fee pun banyak kategorinya. Kalau untuk nonlitigasi atau konsultasi hukum itu, biayanya per jam," terangnya.

Perbedaan tarif dan besarnya tarif dalam pendampingan hukum terjadi karena tidak ada aturan jelas oleh negara sehingga setiap advokat menentukan sendiri besaran biaya terhadap kliennya. Ia menambahkan calon klien biasanya sudah tahu berapa tarif tim pengacara.

"Kalau soal tarif, kita tidak ada yang menentukan biaya, hanya pribadi. Kebanyakan klien sudah tahu berapa tarif advokat yang akan dipilih menjadi kuasa hukum. Namun, saya jujur dari bayaran miliaran sampai gratis pun masih saya jalani," katanya.

Naikkan pamor
Senada dengan Haeruddin, banyak cara dilakukan advokat untuk menjadi kuasa hukum seorang klien terutama yang menjadi tersangka kasus korupsi, yakni dengan terus <>memonitoring perkembangan di KPK dan mengajukan menjadi kuasa hukum.

"Ya, caranya kalau tidak langsung mendatangi klien, ada yang melalui orang suruhannya. Namun untuk di KPK biasanya klien memilih advokat yang kuat argumentasinya dan sudah teruji sebelumnya," kata Razman tanpa menyebutkan apakah dirinya pernah melakukan praktik tersebut.

Ia mengatakan, bukan hanya limpahan rupiah yang didapatkan advokat bila menjadi kuasa hukum klien 'kelas kakap'. Nama sang pengacara juga akan ikut melambung. "Selama ini KPK merupakan tempat yang menjadikan advokat masuk kategori <>grade A-B karena diekspose media," terangnya.

Pakar hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul kecewa dengan kecenderungan para advokat yang lebih menyasar kepada kasus-kasus korupsi besar. Ia menegaskan hal tersebut menyebabkan adanya ketimpangan hukum di Indonesia.

Alhasil, masyarakat kelas 'bawah' terpinggirkan tanpa bantuan hukum dari advokat. Padahal, UU Advokat menyebutkan pengacara, baik itu yang senior maupun masih junior, tidak boleh 'memilih' kasus demi menghindari terjadinya ketimpangan hukum.

"Menurut saya, masih ada pengacara yang idealis dan menjaga reputasinya sebagai advokat meskipun minim, hanya 30%. Sisanya, pragmatis dengan melakukan segala cara," jelas Chudry kepada Media Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut harus dibenahi pengembangan kode untuk para advokat. Ia juga menyayangkan pecahnya Peradi menjadi tiga kubu. "Penegak hukum itu sebetulnya bukan membenarkan orang yang bersalah," terangnya.

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriarti mengatakan KPK tidak mengetahui perkara untung rugi dari sebuah relasi kuasa hukum dengan tersangka yang ditetapkan KPK. Ketentuan advokat tertentu merupakan kuasa hukum dari seorang tersangka di KPK pun hanya sebatas surat kuasa dari tersangka kepada advokat.

"Setahu saya (seorang advokat dipercaya menjadi kuasa hukum tersangka di KPK) hanya dengan menunjukkan surat kuasanya saja," tukasnya.(Nov/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya