Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SAMBIL berdiri di depan PN Jakarta Utara, Kombes Dwiyono menyapukan pandangan ke arah ratusan pengunjung sidang perdana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang memenuhi sebagian ruas Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, kemarin.
Kapolres Jakarta Pusat itu bersyukur persidangan di bekas gedung PN Jakarta Pusat itu berlangsung kondusif karena masyarakat tertib mengikuti gelaran kasus dugaan penistaan agama yang dimulai pukul 09.00 WIB itu lalu membubarkan diri seusainya.
Ahok datang ke PN Jakarta Utara dengan mengenakan baju batik cokelat. Dia duduk di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto. Di antara pengunjung, tampak saudara angkat Ahok yang beragama Islam. Dalam sidang di Ruang Koesoemah Atmadja PN Jakarta Utara itu, Ahok menyanggah dakwaan jaksa yang menyatakan dia telah menista Islam.
"Saya sangat sedih dituduh menista Islam. Tuduhan itu sama saja dengan mengatakan saya menista orangtua angkat dan saudara angkat saya, yang saya sayangi, dan juga sayang kepada saya," kata Ahok menahan tangis.
Ahok melanjutkan dengan menyitir sebagian isi buku Berlindung di Balik Ayat Suci yang ditulisnya pada 2008. Ia menceritakan perihal Surat Al-Maidah ayat 51 yang dalam pemilihan bupati di Belitung Timur beberapa tahun lalu kerap diembuskan elite lokal karena kalah bersaing dalam visi, misi, program, dan integritas melawan Ahok.
"Mereka berlindung di balik ayat suci agar rakyat dengan konsep seiman memilih mereka," ujar Ahok.
Dalam nota keberatan itu Ahok memaparkan pula kebijakan pembangun-an masjid, musala, dan pesantren di Jakarta. Ia juga membiayai ibadah haji para penjaga masjid, musala, dan makam. "Saya mohon majelis hakim mempertimbangkan nota keberatan saya dan memutuskan dakwaan jaksa tidak dapat diterima sehingga saya dapat kembali melayani warga Jakarta.
"Sebelumnya, jaksa Ali Mukartono ketika membacakan dakwaan menyatakan Ahok di Kepulauan Seribu pada Selasa (27/9) telah menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai sarana membohongi dan membodohi dalam pilkada. Pendapat tersebut berdasarkan pengalaman Ahok saat mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur. "Interpretasi (Surat Al-Maidah ayat 51) menjadi domain pemeluk dan penganut agama Islam baik pemaham-an maupun penerapannya.
"Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menempatkan Surat Al-Maidah ayat 51 sebagai sarana untuk membohongi masyarakat dalam rangka pemilihan Gubernur DKI dipandang penodaan Alquran sebagai kitab suci agama Islam. Hal itu sejalan dengan sikap MUI pada 11 Oktober 2016 yang menyatakan kandungan Surat Al-Maidah ayat 51 ialah larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.
Mantan hakim MK Harjono mengingatkan perlunya independensi hakim dalam kasus Ahok. "Selain menguasai perkara, hakim juga harus memiliki dasar hukum jelas dalam memutus. Putusannya nanti akuntabel dan adil."Sidang Ahok dijadwalkan kembali pada Selasa (20/12) dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan dan eksepsi terdakwa.
Kombes Dwiyono masih belum beranjak dari pelataran pengadilan. Dia mengawasi massa yang berangsur mencair seusai sidang Ahok kemarin. "Terima kasih kepada masyarakat yang sudah hadir." (Tes/Ssr/DA/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved