Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Surat Dakwaan untuk Basuki Tjahaja Purnama
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk keadilan.
Surat Dakwaan Nomor register perkara PDN147/JKT.UT/12/2016
I. Identitas Terdakwa
Nama lengkap: Insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Tempat lahir: Manggar, Kabupaten Belitung Timur
Umur: 50 tahun
Tanggal lahir: 29 Juni 1966
Jenis kelamin: laki-laki
Kewarganegaraan/kebangsaan: Indonesia
Tempat tinggal: Jalan Pantai Mutiara Blok J Nomor 39 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara
Agama: Kristen
Pekerjaan: Gubernur DKI Jakarta
Pendidikan: S-2 magister manajemen
II. Penahanan
Oleh penyidik tidak dilakukan penahanan. Oleh penuntut umum tidak dilakukan penahanan.
III. Dakwaan
Pertama, bahwa terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa, 27 September 2016, sekitar pukul 08.30 WIB, sampai 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada September 2016, bertempat di pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Pada Selasa, 27 September 2016, sekitar pukul 08.30 WIB, terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di tempat pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka panen ikan kerapu, didampingi antara lain oleh anggota DPRD Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, asisten ekonomi, dan dihadiri para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.
Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan kerja tersebut, terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon Gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan Februari 2017. Bahwa meskipun kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur DKI Jakarta, tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan Gubernur DKI dengan mengaitkan Surah Al-Maidah ayat 51 yang antara lain mengatakan sebagai berikut.
“Ini pemilihan kan dimajuin. Jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun Bapak Ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya Bapak Ibu semangat. Jadi tidak usah kepikiran, ah nanti kalau tidak terpilih pasti Ahok programnya bubar, enggak. Saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya ya kan, dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu, ya. Jadi kalau Bapak Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih karena saya takut masuk neraka, karena dibodohi gitu, ya, enggak papa. Karena ini kan panggilan pribadi Bapak Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih Ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya kalau terima enggak enak dong. Jadi utang budi. Jangan Bapak Ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan lo, kena stroke.”
* * *
Dengan perkataan terdakwa tersebut, seolah-olah Surah Al-Maidah ayat 51 telah dipergunakan orang lain untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah, padahal terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan Surah Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepada daerah.
Kandungan Surah Al-Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dalam memilih kepala daerah. Pendapat tersebut didasarkan pengalaman terdakwa saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Bangka Belitung mendapatkan selebaran-selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin nonmuslim yang antara lain mengacu pada Surah Al-Maidah ayat 51 yang diduga dilakukan lawan-lawan politik terdakwa.
Bahwa Surah Al-Maidah ayat 51, yang merupakan bagian dari Alquran sebagai kitab suci agama Islam berdasarkan terjemahkan Departemen atau Kementerian Agama adalah, ‘Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu. Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka, sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim’.
Terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik dalam pemahamannya maupun penerapannya.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan dan menempatkan Surah Al-Maidah ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dalam rangka pemilihan Gubernur DKI Jakarta dipandang sebagai penodaan Alquran sebagai kitab suci agama Islam sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 11 Oktober 2016 angka 4 yang menyatakan bahwa kandungan Surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.
* * *
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156A huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau kedua bahwa terdakwa pada Selasa, 27 september 2016, sekitar pukul 08.30 WIB sampai pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada September 2016 bertempat di pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain, yang mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut.
Pada Selasa, 27 September 2016, sekitar 08.30 WIB, terdakwa selaku Gubernur DKI Jakarta mengadakan kunjungan kerja di tempat pelelangan ikan atau TPI Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka panen ikan kerapu dengan didampingi antara lain oleh anggota DPRD Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta, asisten ekonomi, dan dihadiri para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.
Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan kerja tersebut, terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon Gubernur DKI Jakarta yang pemilihannya akan dilaksanakan pada Februari 2017. Bahwa meskipun kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pemilihan Gubernur DKI Jakarta, tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan agenda pemilihan Gubernur DKI dengan mengaitkan Surah Al-Maidah ayat 51 yang antara lain mengatakan.
“Ini pemilihan kan dimajuin. Jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan dengan baik pun Bapak Ibu masih sempat panen sama saya sekali pun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya Bapak Ibu semangat. Jadi tidak usah kepikiran, ah nanti kalau tidak terpilih pasti Ahok programnya bubar, enggak. Saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya ya kan, dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu ya. Jadi kalau Bapak Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih karena saya takut masuk neraka, karena dibodohi gitu, ya, enggak papa. Karena ini kan panggilan pribadi Bapak Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa milih Ahok, enggak suka sama Ahok nih, tapi programnya kalau terima enggak enak dong. Jadi utang budi. Jangan Bapak Ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan lo, kena stroke.”
* * *
Dengan perkataan terdakwa tersebut, pemeluk dan penganut agama Islam yang merupakan salah satu golongan rakyat Indonesia seolah-olah adalah orang yang membohongi dan membodohi dalam menyampaikan kandungan Surah Al-Maidah ayat 51 yang merupakan bagian dari Alquran kitab suci bagi umat Islam tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin kepada masyarakat dalam rangka pemilihan Gubernur DKI Jakarta karena, menurut terdakwa, kandungan Surah Al-Maidah ayat 51 tidak ada hubungannya dengan pemilihan kepala daerah. Pendapat tersebut didasarkan pada pengalaman terdakwa saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Bangka Belitung, saat itu terdakwa mendapatkan selebaran-selebaran yang pada pokoknya berisi larangan memilih pemimpin nonmuslim yang antara lain mengacu pada Surah Al-Maidah ayat 51 diduga dilakukan lawan-lawan politik terdakwa.
Bahwa Surah Al-Maidah ayat 51, berdasarkan terjemahkan Departemen atau Kementerian Agama, adalah ‘Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu. Sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka, sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim’.
Terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam baik dalam pemahamannya maupun penerapannya.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyatakan bohong kepada orang lain dalam hal ini pemeluk dan penganut agama Islam sebagai salah satu agama yang diikuti di Indonesia yang menyampaikan kandungan Surah Al-Maidah 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin dalam rangka pemilihan Gubernur DKI Jakarta sebagai suatu penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, sejalan dengan pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada 11 oktober 2016 angka 5 yang menyatakan, “Bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil Surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam”.
Perbuatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jakarta, 1 Desember 2016,
Penuntut Umum,
Ali Mukartono
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved