Buni Yani Optimistis Permohonan Praperadilan Dikabulkan

Riyan Ferdianto
13/12/2016 14:06
Buni Yani Optimistis Permohonan Praperadilan Dikabulkan
(Antara/Puspa Perwitasari)

TERSANGKA kasus penyebaran informasi berbau SARA Buni Yani menjalani sidang perdana praperadilan soal penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12). Buni Yani yakin permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.

"Saya berharap hakim yang betul-betul memang berpihak pada kebenaran, melihat kasus ini sebagai kasus hukum. Kira-kira, betul tidak yang dituduhkan ke saya, Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu, ada memenuhi unsur apa tidak," kata Buni Yani di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Buni Yani menegaskan, aparat harus benar-benar menguji dugaan pelanggaran yang ia lakukan. Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik apakah tepat dikenakan kepada Buni.

"Pokoknya harus diuji. Kalau saya, Insya Allah, yakin 100% menang," ujar Buni Yani

Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif DKI Ahok ketika memberikan sambutan dengan mengutip surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.

Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya